PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Tengah, dilaporkan ke Front Pemuda Kaili (FPK) Kabupaten Parigi Moutong. Laporan tersebut disampaikan oleh Randi Chandra Rizky, SH., MH., pada Rabu (31/12/2025) malam.
Dalam laporan tertulisnya, Randi menyampaikan dugaan adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan itu diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan di wilayah Kayuboko.
Randi menilai aktivitas pertambangan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mengingat lokasinya berada di sekitar pemukiman dan lahan pertanian warga. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Melalui laporannya, Randi meminta Front Pemuda Kaili Parigi Moutong untuk meneruskan aduan tersebut kepada instansi berwenang agar dapat dilakukan penelusuran dan penanganan sesuai mekanisme hukum, pintanya.
“Saya berharap laporan ini dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” tulis Randi dalam surat laporannya.
Pihak Front Pemuda Kaili Parigi Moutong telah menerima laporan tersebut, yang dibuktikan dengan tanda terima tertanggal 31 Desember 2025. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Laporan : Deni
