Tambang Buranga Telan Korban Jiwa, JATAM Desak Evaluasi Total

Foto dokumentasi aktivitas pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, yang kembali memakan korban jiwa akibat longsor. Foto : Deni

PALU, moderatnews.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa di lokasi tambang emas Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Koordinator JATAM Sulteng, Taufik, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang penambang bernama Aco yang diduga tertimbun longsor di area tambang. Peristiwa ini disebut sebagai kejadian berulang setelah insiden serupa terjadi pada 2021.

“Ini bukan sekadar kecelakaan. Ini alarm keras bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan emas di Desa Buranga,” tegas Taufik dalam keterangannya. Sabtu (14/2/2026).

Tambang emas Buranga sebelumnya telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, menurut JATAM, legalisasi tersebut tidak otomatis menjamin keselamatan warga.

“Legalisasi PETI menjadi WPR ternyata tidak menghentikan korban. Ini anomali. Artinya, ada yang salah dalam pengawasan dan implementasi di lapangan,” ujarnya.

JATAM menilai lemahnya pengawasan dari instansi berwenang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, menjadi faktor utama terus berulangnya insiden di lokasi tambang.

Berdasarkan investigasi JATAM pascakejadian 2021, aktivitas tambang di Buranga disebut sebagai “bom waktu” yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Warga Dusun 4, 5, dan 6 yang mayoritas berprofesi sebagai petani dilaporkan mengeluhkan ancaman terhadap sumber air bersih akibat pengerukan struktur tanah di sekitar mata air.

Tak hanya itu, wilayah Desa Buranga juga diduga masuk dalam kawasan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pangan Berkelanjutan Kabupaten Parigi Moutong.

“Lahan pangan tidak akan pernah bisa berdampingan dengan pertambangan. Jika tidak dievaluasi serius, kita bukan hanya kehilangan nyawa, tetapi juga sumber pangan dan air bersih masyarakat,” kata Taufik.

JATAM mendesak Pemprov Sulawesi Tengah dan Pemkab Parigi Moutong segera melakukan evaluasi total terhadap penetapan dan pelaksanaan WPR di Desa Buranga serta memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama.

Laporan : Deni

Total Views: 499