PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Warga Desa Kotaraya, Kecamatan Mepanga, dibuat resah oleh iring-iringan alat berat jenis ekskavator yang melintas menjelang waktu Magrib dan mengarah ke Desa Tinombala. Kamis (26/2/206) sore. Pergerakan alat berat di saat hari mulai gelap itu memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mengaku heran. Mengapa alat berat dalam jumlah cukup banyak justru diangkut saat senja? Ke mana sebenarnya tujuan rombongan tersebut? Apakah ada proyek resmi pembukaan jalan baru di wilayah atas Lurr? Ataukah ada kepentingan mendesak yang mengharuskan mobilisasi dilakukan menjelang malam?
Kecurigaan warga bukan tanpa alasan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada informasi resmi terkait proyek infrastruktur yang tengah berjalan di jalur tersebut. Minimnya transparansi justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kalau memang proyek resmi, kenapa tidak disampaikan secara terbuka? Supaya masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Jumat (27/2/2026).
Di sisi lain, beredar dugaan kuat bahwa alat-alat berat tersebut diduga diarahkan menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.
Lokasi tersebut memang dikenal kerap menggunakan alat berat untuk mengeruk material dan menggali lubang di hilir sungai. Jumlah ekskavator yang melintas dinilai tidak lazim jika hanya untuk pekerjaan skala kecil.
Spekulasi ini semakin menguat lantaran aktivitas di wilayah Karya Mandiri disebut-sebut masih berlangsung aktif.Jika benar alat berat itu digunakan untuk mendukung aktivitas PETI, maka hal ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan aliran sungai, tetapi juga berpotensi memicu bencana ekologis yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Warga Kotaraya berharap wilayah mereka dan sekitarnya dijauhkan dari potensi musibah akibat eksploitasi alam yang tak terkendali. Mereka juga mendesak pihak berwenang untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci. Jika memang legal, sampaikan. Jika ilegal, tindak tegas. Masyarakat berhak tahu, dan lingkungan harus dijaga.
Laporan : Deni
