PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bolano, Sulawesi Tengah. Empat pria berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Kamis (9/4/2026) sore.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 14 paket sabu siap edar dengan berat total lebih dari 6 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait maraknya transaksi sabu di Desa Wanamukti Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 17.45 WITA, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh Adib menciduk seorang pria berinisial AA alias Bejo di sekitar SD Inpres Wanamukti. Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket sabu dan sebuah ponsel.
Dari hasil interogasi, Bejo mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MR alias Stil. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.
Tak berselang lama, sekitar pukul 18.10 WITA, petugas menggerebek rumah MR dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Dalam penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu, timbangan, plastik klip bening, kotak rokok, serta satu unit ponsel.
Pengembangan berlanjut. Sekitar pukul 19.00 WITA, seorang pria berinisial F datang ke lokasi dan langsung diamankan. Polisi menemukan dua paket sabu di saku jaketnya, beserta plastik klip kosong dan ponsel.
Selang 15 menit kemudian, pria lain berinisial MF turut diamankan saat datang ke lokasi. Meski tidak ditemukan sabu, dari ponselnya ditemukan percakapan pemesanan narkotika melalui aplikasi WhatsApp.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Galaxi di wilayah Bolano Lambunu, yang rencananya akan diedarkan kembali di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Parigi Moutong. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas IPTU Nicho Eliezer.
Ia juga menambahkan, sebagian barang bukti rencananya akan diedarkan, sementara sebagian lainnya digunakan oleh para pelaku.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya, pungkasnya.
Laporan : Deni
