Pohon Rapuh Tewaskan Bocah 4 Tahun, Pemkab Parimo Disomasi!

Batang pohon pelindung yang telah dipotong usai tumbang di Lorong Cinta, Kelurahan Kampal, Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026). Pohon yang sudah rapuh dan kering itu menewaskan seorang bocah 4 tahun dan melukai dua warga. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id — Tragedi pohon tumbang yang menewaskan seorang bocah di Parigi Moutong berbuntut panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo resmi disomasi warga atas dugaan kelalaian dalam menjaga keselamatan ruang publik.

Insiden maut itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) di Lorong Cinta, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. Sebatang pohon pelindung yang diketahui sudah rapuh dan kering tiba-tiba tumbang dan menimpa pengguna jalan.

Korban jiwa dalam peristiwa ini adalah Ehzan (4), seorang balita yang meninggal di lokasi kejadian. Selain itu, dua korban lain yakni Julita (41) dan Safa (16) mengalami luka dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Anuntaloko Parigi. Seluruh korban diketahui merupakan warga Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.

Tak hanya menelan korban jiwa, pohon tumbang tersebut juga merusak rumah warga di sekitar lokasi.
Hartono, warga Parimo yang melayangkan somasi, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar musibah alam, melainkan akibat nyata dari kelalaian pemerintah daerah.

“Pemda punya kewajiban hukum menjaga keselamatan publik. Pembiaran terhadap pohon-pohon yang sudah rapuh adalah bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Hartono.

Ia merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain wajib dipertanggungjawabkan.

Dalam somasi tertanggal 11 April 2026, Hartono menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemkab Parimo:

– Evaluasi total dan penertiban pohon rawan tumbang di seluruh wilayah.
– Penjelasan resmi kepada publik terkait kronologi dan tanggung jawab.
– Pemberian santunan dan kompensasi kepada korban.
-Penyusunan langkah pencegahan jangka panjang.
-Penetapan SOP pengawasan dan pemeliharaan pohon di ruang publik.

Meski surat fisik baru akan diserahkan pada Senin (13/4), salinan digital telah dikirimkan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga Ketua DPRD melalui pesan WhatsApp.

Warga memberi waktu tujuh hari kalender bagi pemerintah untuk merespons. Jika diabaikan, langkah hukum tegas akan ditempuh.

“Kalau tidak ada respons, kami akan bawa ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tandasnya.
Kasus ini memicu kemarahan publik, sekaligus menjadi alarm keras atas buruknya mitigasi risiko di ruang publik Parigi Moutong.

Laporan : Deni

Total Views: 79