banner 728x250

Barcode Petani Diduga Jadi Ladang, BBM Subsidi di Parimo Buka Tabir Baru

Aktivitas antrean BBM bersubsidi yang melibatkan kelompok tani di salah satu SPBU Kampal, Parigi Moutong, dalam penelusuran ModeratNews.id. Dokumen Foto; ilustrasi

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Dugaan praktik jual beli barcode petani untuk memperoleh akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengemuka setelah ModeratNews.id melakukan penelusuran di lapangan.

Tak hanya soal dugaan transaksi barcode, penelusuran media ini juga menemukan perubahan pola antrean BBM bersubsidi di salah satu SPBU di kawasan Kampal.

Jika sebelumnya petani banyak mempercayakan pengambilan BBM bersubsidi kepada pihak ketiga atau pelansir yang dianggap membantu memudahkan proses antrean, kini kelompok tani justru diminta mengantre sendiri di SPBU.

Perubahan pola tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih untuk mempermudah sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran BBM bersubsidi kepada petani.

Namun, fakta di lapangan justru menghadirkan persoalan baru. Petani kini ikut mengantre, Puluhan galon sekali antrean. Dari pantauan ModeratNews.id di salah satu SPBU Kampal, terlihat aktivitas antrean BBM bersubsidi yang melibatkan kelompok tani.

Dalam satu kali antrean, jumlah yang dibawa disebut dapat mencapai sekitar 80 galon. Pemandangan tersebut menjadi fakta baru dalam penelusuran distribusi BBM bersubsidi bagi petani di Parigi Moutong.

Sumber yang ditemui ModeratNews.id mengaku bahwa pola antrean langsung oleh petani tersebut dilakukan karena adanya arahan dari pihak tertentu di lingkungan dinas.

“Dinas minta kami antre langsung,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai siapa pihak yang memberikan arahan, dalam kapasitas apa arahan tersebut diberikan, serta apakah kebijakan itu merupakan keputusan resmi atau hanya instruksi pada tingkat tertentu.

Yang jelas, perubahan pola tersebut berbeda dengan praktik sebelumnya. Dulu pihak ketiga, kini petani sendiri. Dalam penelusuran sebelumnya, ModeratNews.id menemukan bahwa antrean BBM bersubsidi di SPBU tidak seluruhnya dilakukan langsung oleh petani.

Sejumlah petani mempercayakan pengambilan BBM kepada pihak ketiga atau pelansir. Pola tersebut disebut dilakukan untuk membantu petani yang tidak mungkin meninggalkan pekerjaan di sawah hanya untuk menghabiskan waktu berjam-jam mengantre di SPBU.

Kini, pola itu berubah. Petani atau kelompok tani justru berada langsung dalam antrean dengan alasan penyaluran harus lebih transparan dan tepat sasaran. Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai upaya memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima pemilik barcode.

Namun di sisi lain, muncul keluhan dari sejumlah petani yang menilai kewajiban mengantre sendiri justru menambah beban mereka.

“Kalau harus antre sendiri, lebih baik kami kerja di sawah daripada antre,” kata salah seorang petani kepada ModeratNews.id.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan praktis yang perlu dijawab. Petani membutuhkan BBM bersubsidi untuk menunjang kegiatan pertanian, tetapi pada saat yang sama mereka juga harus mengalokasikan waktu dan tenaga untuk mendapatkan BBM tersebut.


Transparansi atau Pola Baru?

Perubahan mekanisme antrean ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih jauh. Jika alasan utama petani diwajibkan mengantre sendiri adalah transparansi, bagaimana mekanisme pengaturan antrean dilakukan ketika dalam satu kesempatan jumlah wadah yang dibawa mencapai puluhan galon?

Lalu, siapa yang mengatur kelompok tani, jumlah antrean, waktu pengambilan, serta volume BBM yang dapat diperoleh?

Pertanyaan lainnya, apakah mekanisme tersebut merupakan kebijakan resmi yang berlaku secara seragam di seluruh SPBU, atau hanya diterapkan pada titik tertentu?

Termasuk siapa pihak yang dimaksud sumber ketika mengatakan bahwa petani diminta antre langsung atas permintaan dinas.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar perubahan pola distribusi bukan sekadar mengganti pelaksana antrean, tetapi benar-benar memperbaiki transparansi dan ketepatan sasaran subsidi.

Selain itu. Dugaan Jual Beli Barcode Ikut Mengemuka. Perrsoalan antrean tersebut menjadi semakin menarik setelah dalam penelusuran yang sama muncul pengakuan mengenai dugaan transaksi barcode petani.

Sejumlah sumber mengaku bahwa untuk memperoleh barcode secara lebih mudah, mereka harus mengeluarkan uang. Nilainya disebut berkisar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu untuk setiap barcode.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan mengaku adanya pembayaran untuk memperoleh akses lebih cepat.

“Jujur Pak, kalau mau dapat akses cepat, dapat barcode, kami bayar ke dinas,” ungkap sumber tersebut.

Pengakuan itu tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya praktik pungutan oleh aparatur tertentu. Namun, jika benar terjadi pembayaran dalam proses penerbitan barcode, maka dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena mekanisme resmi yang berlaku menyatakan pengurusan barcode petani tidak dipungut biaya.

Di sinilah dua fakta lapangan bertemu, petani mengaku ada pembayaran untuk memperoleh akses barcode, sementara di sisi lain petani juga diarahkan untuk mengantre sendiri ketika mengambil BBM bersubsidi.

Apakah kedua persoalan tersebut memiliki keterkaitan atau berdiri sendiri, masih membutuhkan pembuktian.


Dinas TPHP. Pengurusan Barcode Gratis.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong, Supriadin, menegaskan bahwa penerbitan barcode BBM bersubsidi bagi petani dilakukan melalui mekanisme verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan.

Petani terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian.

UPTD kemudian melakukan verifikasi terhadap kegiatan pertanian, termasuk kondisi lahan, aktivitas pengolahan atau panen, luas lahan, serta alat dan mesin pertanian yang digunakan.

Jika memenuhi persyaratan, UPTD menerbitkan surat validasi yang ditandatangani kepala UPTD. Berkas kemudian dibawa ke Dinas TPHP untuk kembali diperiksa sebelum dipindai dan dimasukkan ke dalam aplikasi XSTAR.

“Setelah di-scan dan diinput berkas permohonannya, kemudian dicetak dan ditandatangani oleh Dinas, lalu diserahkan kepada petani,”jelas Supriadin.

Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, surat permohonan, surat spesifikasi alat, surat validasi UPTD, serta cetakan e-RDKK atau SIMLUHTAN. Jika pengurusan dilakukan melalui perwakilan, wajib disertai surat kuasa.

Menurut Supriadin, satu petani memperoleh satu barcode berdasarkan NIK dan nama pemohon, dan besaran yang dikelola 1 hektar itudua galon.

Supriadin mengatakan proses pengajuan satu permohonan dapat dilakukan sekitar 15 hingga 30 menit apabila seluruh persyaratan lengkap dan sistem aplikasi tidak mengalami gangguan.

:Dalam kondisi berkas atau persyaratan tidak lengkap, barcode tidak akan dapat diproses karena semua berkas akan di-upload di aplikasi XSTAR,”ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, secara administratif seharusnya tidak ada alasan bagi petani membayar pihak tertentu untuk mendapatkan barcode.

“Terlebih, Supriadin secara tegas menyatakan pengurusan barcode tidak dipungut biaya. Pengurusan barcode petani tidak dipungut biaya. Jika ada, laporkan dan perlihatkan bukti, kita akan tindak oknum tersebut,” tegasnya.

Persoalan yang kini mengemuka bukan semata-mata tentang siapa yang mengantre di SPBU. Lebih jauh, publik perlu mengetahui bagaimana rantai distribusi BBM bersubsidi itu dikendalikan sejak barcode diterbitkan hingga BBM diterima petani.

Jika sebelumnya pihak ketiga membantu mengambil BBM atas kepercayaan petani, lalu kini petani diwajibkan mengantre sendiri, harus ada penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan tersebut. Begitu pula dengan jumlah BBM yang dapat diambil dalam satu kali antrean.

Ketika ditemukan antrean dengan jumlah mencapai sekitar 80 galon, transparansi tidak cukup hanya dengan menyebut petani sebagai penerima.

Perlu diketahui bagaimana alokasi dihitung, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang mengawasi, serta bagaimana memastikan BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan pertanian.

Sebab, perubahan pola distribusi semestinya tidak berhenti pada pergantian siapa yang berdiri di depan nozzle SPBU.

Yang harus dipastikan adalah apakah sistem tersebut benar-benar membuat subsidi lebih tepat sasaran, lebih transparan, dan lebih adil bagi petani. Perrtanyaan yang belum terawab. Dari rangkaian penelusuran ModeratNews.id, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban:

Siapa pihak yang meminta kelompok tani mengantre langsung?

Apakah instruksi tersebut merupakan kebijakan resmi Dinas TPHP atau arahan pihak tertentu?

Bagaimana dasar penentuan jumlah BBM ketika satu antrean dapat mencapai sekitar 80 galon?

Jika petani diwajibkan mengantre sendiri demi transparansi, bagaimana mekanisme tersebut diawasi?

Dan yang paling penting, jika pengurusan barcode memang gratis, siapa yang disebut sumber sebagai pihak yang menerima pembayaran Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per barcode?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Justru sebaliknya, pertanyaan itu perlu dijawab agar tidak ada ruang bagi dugaan pungutan, perantara, ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jika mekanisme yang berjalan memang sudah sesuai aturan, keterbukaan data dan penjelasan dari pihak berwenang akan menjadi jawaban paling efektif terhadap berbagai dugaan yang berkembang di lapangan.

ModeratNews.id akan terus menelusuri perubahan pola distribusi BBM bersubsidi di Parigi Moutong, termasuk mekanisme barcode, antrean kelompok tani, peran pihak ketiga, serta pengawasan dari hulu hingga SPBU.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas TPHP, pengelola SPBU, kelompok tani, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.

Deni

Total Views: 380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *