Ibrahim : Pastikan Semua Sekolah di Parimo Sesuai Inpres 7/2025

Foto ( Deni ) Ibrahim Kepala Bidan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong

Parigi Moutong — Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Ibrahim, membenarkan pelaksanaan program percepatan digitalisasi pembelajaran dan revitalisasi fisik sekolah sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.

Program tersebut ditujukan untuk mempercepat pemerataan fasilitas pendidikan, baik secara fisik maupun digital, di seluruh Indonesia.

Menurut Ibrahim, seluruh sekolah di Kabupaten Parigi Moutong termasuk yang berada di wilayah terpencil telah menerima bantuan perangkat pembelajaran digital berupa papan interaktif berlayar sentuh (smart TV) 75 inci.

“Kata Ibrahim, tidak ada lagi sekolah yang boleh tertinggal karena alasan tidak ada listrik atau jaringan internet. Semua sudah diantisipasi pemerintah melalui penyediaan infrastruktur secara bertahap, ” ujar Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (3/11).

Ia menjelaskan, pemerintah pusat juga telah menggandeng pihak terkait seperti PLN dan Telkom untuk memastikan ketersediaan listrik dan jaringan internet di seluruh sekolah, termasuk di daerah terpencil.

Ibrahim menambahkan. Untuk wilayah yang belum terjangkau listrik konvensional, pemasangan panel surya berkapasitas 900 watt telah mulai dilakukan di sekitar 21 sekolah terpencil.

Selain itu, biaya operasional seperti token listrik dan pulsa internet akan dikelola langsung oleh sekolah melalui Dana BOS. “Sekolah wajib mengelola operasional listrik dan internetnya sendiri. Itu bagian dari tanggung jawab mereka setelah menerima fasilitas ini,” tambah Ibrahim.

Di sisi lain, program revitalisasi fisik sekolah juga tengah berjalan. Kegiatan ini meliputi rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet layak dan ramah disabilitas, serta penyediaan air bersih di lingkungan sekolah.

Untuk Kabupaten Parigi Moutong, tercatat sekitar 15 sekolah menerima bantuan fisik tahun ini. Ibrahim menegaskan, dinas pendidikan hanya berperan sebagai pengawas pelaksanaan, sementara pelaksanaan teknis dilakukan langsung oleh pihak sekolah.

“Bantuan fisik dikelola oleh sekolah secara mandiri, sedangkan bantuan digital berasal langsung dari kementerian. Dinas hanya memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Program ini sejalan dengan arahan Presiden yang menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi sekolah dengan atap bocor atau toilet tidak layak, serta digitalisasi pembelajaran harus merata tanpa alasan keterbatasan infrastruktur.

“Instruksi Presiden ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan transformasi pendidikan yang merata dan modern hingga ke pelosok,” tutup Ibrahim.

Total Views: 8