PALU, Moderatnews.id — Dugaan penyalahgunaan fasilitas organisasi kembali mencuat di tubuh Kamar Dagang dan Industri Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah.
Satu unit mobil operasional Toyota Calya warna silver yang diberikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Arsjad Rasjid, pada 2021 diduga tidak pernah difungsikan untuk kepentingan kelembagaan.
Mobil tersebut diketahui diserahkan secara simbolis di salah satu kafe di Kota Palu sesaat setelah Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia. Bantuan kendaraan itu disebut sebagai bentuk dukungan pusat guna menunjang mobilitas dan efektivitas kerja organisasi di daerah.
Namun, alih-alih digunakan sebagai kendaraan operasional sekretariat, mobil itu justru diduga langsung berada dalam penguasaan anak Ketua KADIN Sulawesi Tengah.
Sejumlah pengurus internal KADIN Sulteng mengungkapkan, kendaraan tersebut tidak pernah tercatat aktif digunakan dalam kegiatan organisasi, pelayanan sekretariat, maupun agenda kelembagaan lainnya. Mobil itu justru lebih sering terlihat digunakan untuk kepentingan pribadi sehari-hari.
“Sejak awal mobil itu tidak pernah berada di sekretariat. Pengurus juga hampir tidak pernah melihat kendaraan itu dipakai untuk kegiatan organisasi,” ungkap salah satu pengurus KADIN Sulteng yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pada 2021, anak dari ketua KADIN diketahui masih berstatus ASN di Kabupaten Parigi Moutong. Kendaraan bantuan organisasi itu disebut-sebut kerap digunakan di wilayah tersebut.
Setelah pindah tugas sebagai ASN Pemerintah Kota Palu, mobil tersebut diduga tetap berada dalam penguasaannya hingga sekarang, ungkap sumber.
Ironisnya, kondisi kendaraan disebut masih layaknya unit baru karena minim digunakan untuk aktivitas operasional organisasi.
Fakta itu memantik sorotan tajam dari sejumlah pengurus internal yang menilai aset organisasi semestinya tidak berubah fungsi menjadi kendaraan pribadi keluarga elite organisasi.
Mereka menegaskan, bantuan kendaraan dari KADIN Indonesia merupakan aset kelembagaan yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan organisasi, bukan dikuasai individu tertentu.
Kasus ini pun mempertegas tuntutan terhadap transparansi pengelolaan aset dan akuntabilitas internal organisasi.
Sejumlah pengurus mendesak adanya penjelasan terbuka terkait status kendaraan tersebut, termasuk audit penggunaan aset organisasi yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut dinilai mencederai etika organisasi dan berpotensi merusak kepercayaan anggota terhadap tata kelola KADIN Sulawesi Tengah.
Laporan : Deni
