Pengedar Sabu di Bolano Lambunu Dibekuk, Polisi Kejar Pemasok dari Palu

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan pria berinisial R alias Aco dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Desa Kotanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu.

Seorang pria berinisial R alias Aco, diamankan aparat kepolisian saat berada di rumahnya di Dusun V, Desa Kotanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 20.45 WITA.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita lima paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7,99 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Bolano Lambunu. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan intensif.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit I Opsnal Satresnarkoba, Aipda Muliyadi Bakri, SH.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran besar di saku celana pelaku yang disimpan dalam kotak rokok. Empat paket lainnya ditemukan di dalam lemari ruang tamu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hijau.

Selain sabu, polisi turut mengamankan kotak rokok, klip plastik bening kosong, potongan pipet, serta tas kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Kota Palu melalui komunikasi telepon seluler. Barang tersebut disebut diantar oleh kurir yang identitasnya belum diketahui dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Informasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini, dan pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” tegas IPTU Nicho Eliezer. Kamis (21/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, serta mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium.

Laporan : Deni

Total Views: 1087
Exit mobile version