PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Kepolisian terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Melalui mediasi dan problem solving, kasus dugaan pencurian telepon genggam yang terjadi di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Proses mediasi dilaksanakan personel Subsektor Mepanga pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian satu unit telepon genggam merek Vivo Y20S yang terjadi sehari sebelumnya, Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 11.39 WITA.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, terduga pelaku berinisial I (26), warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Tularsih (52), warga Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku bersedia mengembalikan telepon genggam yang diambil serta mengganti biaya pengobatan dan pergantian kartu telepon sebesar Rp600 ribu. Kesepakatan tersebut diterima oleh korban yang kemudian memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam dokumen tersebut, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban menerima permohonan maaf serta menganggap perkara telah selesai. Kedua pihak juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam dan siap menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan.
Kasubsektor Mepanga, IPDA Yayang Lukie, mengatakan penyelesaian perkara melalui mediasi merupakan implementasi Polri Presisi yang mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis, sepanjang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari para pihak yang terlibat.
“Polri senantiasa mengedepankan langkah-langkah problem solving dan restorative justice dalam menangani perkara tertentu yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai. Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban telah menerima permintaan maaf serta ganti rugi yang diberikan,” ujar IPDA Yayang Lukie.
Ia berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya serta memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat.
Menurutnya, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang hadir menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian masalah yang berkeadilan, mengedepankan musyawarah, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Dengan berakhirnya proses mediasi tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam kondisi aman, kondusif, dan harmonis.
Sumber: Humas polres parimo
