PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id — Sebanyak 183 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Kepala Lapas Kelas III Parigi, Andar Saenur Warikas, A.Md. IP., S.H., M.M., mengatakan pemberian remisi tersebut sesuai dengan seluruh usulan yang diajukan pihak Lapas.
“Saat ini total penghuni Lapas Parigi sebanyak 362 orang. Dari jumlah tersebut, 183 narapidana mendapatkan remisi umum HUT RI pada 17 Agustus 2026. Sebanyak empat orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas hari ini, sementara 179 orang lainnya menerima Remisi Umum I dan tetap menjalani sisa masa pidananya,” kata Andar kepada awak media, Senin (17/8/2026).
Andar menjelaskan, empat narapidana yang langsung bebas merupakan terpidana perkara tindak pidana umum, yakni kasus pencurian. Keempatnya memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan sehingga masa hukumannya dinyatakan telah selesai.
Sementara itu, 179 narapidana penerima Remisi Umum I mendapatkan pengurangan masa pidana dengan rincian:
-1 bulan: 7 orang
-2 bulan: 37 orang
-3 bulan: 62 orang
-4 bulan: 43 orang
-5 bulan: 27 orang
-6 bulan: 3 orang
Di tengah pemberian remisi, Andar juga menyoroti tantangan pembinaan narapidana, khususnya terkait perkara narkotika yang masih mendominasi penghuni Lapas.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius jajaran Lapas Parigi. Pengawasan internal terus diperketat untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang di dalam Lapas.
“Kasus narkoba memang mendominasi dan menjadi tantangan umum di Lapas seluruh Indonesia. Untuk meminimalisir peredaran gelap, kami meningkatkan koordinasi intensif dengan Polres Parigi serta melatih petugas untuk melakukan penggeledahan badan dan barang secara lebih teliti,” tegas Andar.
Pemeriksaan terhadap pengunjung juga menjadi salah satu titik pengawasan yang diperkuat. Lapas mengerahkan petugas perempuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung perempuan secara lebih teliti guna mengantisipasi berbagai modus penyelundupan melalui area-area tersembunyi.
Tak hanya memperketat pemeriksaan, pihak Lapas Parigi juga mengambil langkah terhadap narapidana yang terindikasi melakukan pelanggaran maupun memiliki keterkaitan dengan persoalan narkoba.
Andar mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta melakukan pemindahan terhadap sejumlah narapidana ke beberapa Lapas lain di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari tindak lanjut pembinaan.
“Kami telah melaporkan hal tersebut ke Kantor Wilayah dan memindahkan beberapa narapidana yang terindikasi pelanggaran ke beberapa Lapas lain di Sulawesi Tengah untuk tindak lanjut pembinaan,” ujarnya.
Sebagai kepala Lapas yang baru menjalankan tugas di Lapas Kelas III Parigi, Andar berharap dukungan dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat.
Menurutnya, kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan insan pers menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik, transparan, dan berintegritas.
“Kami memohon dukungan untuk menjalankan amanah ini. Program-program baik dari pimpinan terdahulu akan kami lanjutkan, sambil terus melakukan evaluasi agar Lapas Parigi semakin baik dan berintegritas ke depannya,” pungkas Andar.
Deni
