banner 728x250

20 Paket Sabu Siap Edar Dibekuk di Torue, Polisi Bongkar Jalur dari Palu

Terduga pelaku dan barang bukti 20 sachet diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 3,69 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong dari Desa Tanalanto, Kecamatan Torue. Sumber foto : Ist

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Jalur peredaran sabu menuju wilayah Torue kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial ACO (27) di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kamis (24/9/2026).

Tak tanggung-tanggung, dari tangan ACO polisi menyita 20 sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,69 gram.

Penangkapan ini bukan sekadar pengungkapan seorang pengguna. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi mengenai asal pasokan sabu yang disebut berasal dari Kota Palu dan rencananya diedarkan kembali di wilayah Tanalanto.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas ACO yang diduga berulang kali menuju Kota Palu untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melalui penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup untuk ditindaklanjuti, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, SH bergerak ke Desa Tanalanto, ungkap Nicho. Jumat. (25/9/2026).

Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas mengamankan ACO di rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan. Hasilnya, polisi menemukan 20 sachet plastik bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam milik ACO.

Bukan hanya sabu. Polisi juga menemukan alat hisap atau bong, tas warna pink, plastik bening kosong, tisu pembungkus paket, lima pack plastik bening kosong, telepon genggam serta KTP.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, ACO disebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AGUS yang berada di Kota Palu. Barang tersebut disebut diantarkan langsung sebelum rencananya diedarkan di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue.

Keterangan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Namun, jika informasi tersebut terungkap lebih lanjut, pengungkapan di Tanalanto berpotensi membuka mata rantai peredaran sabu dari pemasok hingga jaringan pengedar di tingkat wilayah desa.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan:
20 sachet plastik bening diduga sabu, berat sekitar 3,69 gram;
1 tas warna hitam;
1 tas warna pink;
1 alat hisap/bong;
2 plastik bening kosong ukuran sedang;
1 tisu yang disebut digunakan untuk membungkus paket sabu;
1 telepon genggam warna hitam;
1 KTP;
5 pack plastik bening kosong.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak berhenti di kawasan perkotaan. Desa pun menjadi sasaran jalur distribusi.

Deni

Total Views: 1171

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *