banner 728x250

Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower PT XL Smart Ditangkap Polres Parimo

Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua terduga pelaku dugaan pencurian kabel tembaga milik PT XL Smart beserta sejumlah barang bukti. Foto : Deni.

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Tim Resmob URC Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan pencurian kabel tembaga milik PT XL Smart di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tower. Keduanya berinisial FK (27), warga Kecamatan Torue, dan AA (25), warga Kecamatan Kasimbar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, di wilayah Kecamatan Kasimbar. Tim Resmob URC sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi terkait dugaan pencurian kabel tower milik PT XL Smart.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah Tarigan menyebut, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku.

“Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan terduga pelaku. Keduanya kemudian berhasil diamankan di lokasi yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim. Iptu Anugerah Tarigan. Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil kabel tembaga yang terpasang pada tower milik PT XL Smart di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu.

Kabel tersebut kemudian diduga dibawa keluar dari lokasi, dikupas dan dijual kepada pedagang barang rongsokan. Nilai penjualan kabel tembaga tersebut disebut mencapai sekitar Rp9 juta.

Modus yang digunakan yakni menyasar tower yang dinilai minim pengawasan. Pelaku diduga masuk ke area tower, memotong kabel tembaga yang terpasang, kemudian membawa kabel tersebut untuk selanjutnya dijual.

Sementara itu, perusahaan PT XL Smart mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Polisi Amankan Mobil dan Peralatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu unit mobil Luxio warna putih;
Bekas gulungan kulit kabel tembaga warna hitam;
Tang pemotong kabel; dan
Satu pisau cutter.

Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan keduanya guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun menemukan barang bukti tambahan, ungkap Tarigan.

Polisi Dalami Jaringan dan Peran Masing-Masing. Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-B/141/X/2026/SPKT/SEK PARIGI/POLRES PARIGI MOUTONG tertanggal 2 Oktober 2026.

Penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mendalami pengakuan kedua terduga pelaku, serta melakukan pengembangan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.

Keterangan: Dalam pemberitaan ini, kedua orang tersebut disebut terduga pelaku karena proses hukum dan pembuktian masih berlangsung.

Deni

Total Views: 1185

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *