banner 728x250

Tak Kapok! Residivis Kembali Beraksi, Resmob Polres Parimo Meringkusnya

Terduga pelaku pencurian hp saat diamakan Tim URC Polres Parimo. Foto Deni

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Belum kapok berurusan dengan hukum, seorang pria berinisial FM (28) kembali diamankan Tim Resmob URC Sat Reskrim Polres Parigi Moutong. FM diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang merugikan korban hingga Rp3,5 juta.

Yang menjadi perhatian, terduga pelaku disebut merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani restorative justice (RJ) dalam perkara yang sama. Namun, setelah itu ia kembali diduga melakukan tindak pidana pencurian.

FM diamankan polisi pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.10 WITA, di Desa Boyontongo, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah Tarigan membenarkan adanya penangkapan tersebut, hal tersebut di sampaikan. Sabtu (3/10/×026).

Berdasarkan laporan polisi LP-B/140/X/2026/SPKT/SEK PARIGI/POLRES PARIGI MOUTONG tertanggal 1 Oktober 2026, korban diketahui bernama Febriyanti ST (45), warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. Selain mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta, korban juga dilaporkan mengalami luka pada bagian mulut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone Samsung A24 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui mengambil barang milik korban berupa handphone dan satu kartu ATM yang disimpan di dalam laci bagasi sepeda motor.

Barang tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak lain. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi. Terduga pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban, membuka bagian bagasi, lalu mengambil barang tanpa seizin pemilik.

Setelah berhasil mengambil barang, pelaku diduga meninggalkan lokasi untuk menghindari diketahui korban maupun warga sekitar.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya Tim Resmob URC Sat Reskrim Polres Parigi Moutong kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Boyontongo, Kecamatan Parigi Selatan. Tim selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan FM tanpa perlawanan.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Iptu Anugerah Tarigan mengatakan, penyidik masih mendalami pengakuan terduga pelaku serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun barang bukti lain.

Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Parigi Moutong.

Deni

Total Views: 1976

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *