banner 728x250

PETI di Sausu Menguat, Siapa di Balik Tambang dan Dugaan Uang Keamanan?

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Torono. Sebanyak enam unit ekskavator diduga beroperasi mengeruk material di kawasan tersebut. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kali ini, aktivitas di Dusun Mentawa, Desa Torono, diduga melibatkan sekitar enam unit excavator yang digunakan untuk mengeruk material tambang.

Informasi hasil penelusuran lapangan yang dihimpun ModeratNews.id memunculkan sejumlah persoalan serius, mulai dari legalitas pertambangan, pihak yang mengendalikan operasional, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).

Informasi mengenai dugaan pengumpulan uang dengan dalih keamanan dan kelancaran aktivitas tambang juga perlu ditelusuri lebih jauh.Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan melihat ada atau tidaknya alat berat di lokasi.

Hal yang lebih mendasar ialah memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan, siapa yang bertanggung jawab atas operasionalnya, dan apakah pengawasan oleh instansi berwenang telah berjalan sebagaimana mestinya.

Pengakuan Pendulang: Disebut Ada Oknum Polisi

Salah satu informasi yang menjadi perhatian berasal dari keterangan seorang pendulang tradisional yang ditemui media ini di lokasi. Ia menyebut adanya dugaan kepemilikan atau keterkaitan oknum polisi dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Kalau di lokasi itu punya oknum polisi, Pak. Sama dengan yang di sebelah kami juga itu punya oknum polisi. Kita di sini hanya dapat dari mereka satu bucket untuk didulang,” ujar pendulang tersebut kepada media ini belum lama ini.

Keterangan itu menjadi informasi awal yang perlu diuji lebih lanjut. Namun, pernyataan tersebut belum dapat dijadikan bukti untuk memastikan kepemilikan tambang maupun keterlibatan aparat yang dimaksud.

Karena itu, identitas pihak yang disebut, hubungan mereka dengan operasional pertambangan, serta kebenaran keterangan tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak terkait dan institusi kepolisian.

Jika ditemukan indikasi awal yang didukung dengan bukti, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum sesuai kewenangan. Status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan. Sebaliknya, pihak yang disebut juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan adil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sekitar enam unit excavator diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan di Dusun Mentawa. Penggunaan alat berat tersebut menjadi alasan penting bagi instansi berwenang untuk memastikan status kegiatan di lapangan.

Sejumlah aspek perlu diperiksa, antara lain perizinan pertambangan, status dan peruntukan wilayah, identitas pemilik atau penguasa alat berat, pihak yang membiayai operasional, serta siapa yang mengendalikan kegiatan sehari-hari.

Keberadaan excavator tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Namun, apabila alat berat tersebut digunakan untuk melakukan pertambangan tanpa izin yang diwajibkan, aparat perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan yang hanya berhenti pada keberadaan alat berat tanpa menelusuri pemodal, pengendali operasional, dan pihak yang memperoleh keuntungan berisiko tidak menjawab persoalan secara menyeluruh.

Dugaan Pengumpulan Uang Berkedok Keamanan Perlu Diusut

Selain dugaan keterkaitan oknum aparat, informasi lain yang beredar menyebut adanya pihak-pihak yang diduga mengumpulkan uang dari penambang dengan dalih untuk keamanan dan kelancaran aktivitas pertambangan.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi. Media ini belum dapat memastikan siapa pihak yang mengumpulkan uang, berapa nilai yang diminta, siapa penerimanya, maupun ke mana aliran dana tersebut disalurkan.

Meski demikian, dugaan tersebut layak ditelusuri secara serius apabila terdapat informasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak yang disebut mengumpulkan uang perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan dasar pungutan, tujuan penggunaan dana, serta pihak-pihak yang menerima atau mengetahui aliran uang tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat berwenang perlu menelusurinya sesuai prosedur.

Klarifikasi ini penting agar dugaan pengumpulan uang tidak berkembang menjadi isu tanpa kepastian, sekaligus memastikan tidak ada praktik yang melanggar hukum dibiarkan berlangsung tanpa pemeriksaan.

Pengawasan dan Penertiban Dipertanyakan

Munculnya kembali sorotan terhadap dugaan PETI di Mentawa juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pertambangan di wilayah Kecamatan Sausu.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, durasi kegiatan, riwayat penertiban di titik tersebut, dan kemungkinan aktivitas kembali beroperasi setelah tindakan sebelumnya masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi.

Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah perlu memberikan penjelasan mengenai status penanganan informasi tersebut, termasuk apakah lokasi Mentawa telah masuk dalam pemetaan pengawasan atau pernah menjadi sasaran penindakan.

Kejelasan itu penting agar masyarakat memperoleh gambaran mengenai langkah yang telah dilakukan aparat, bukan sekadar mengandalkan informasi yang beredar di lapangan.

Penertiban juga tidak semestinya hanya berorientasi pada penghentian kegiatan untuk sementara. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan perlu mencakup pemeriksaan legalitas, identifikasi pihak yang bertanggung jawab, penelusuran bukti sesuai prosedur, serta pengawasan lanjutan untuk mencegah kegiatan serupa kembali berlangsung.

Pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait juga perlu memastikan status wilayah pertambangan dan menilai potensi dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Transparansi dan Penegakan Hukum Harus Dikedepankan

Hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai legalitas aktivitas pertambangan di Dusun Mentawa, kepemilikan atau penguasaan enam unit excavator yang disebutkan, dugaan keterkaitan oknum polisi, maupun informasi tentang pengumpulan uang dengan dalih keamanan.

Redaksi ModeratNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta seluruh pihak yang disebut atau memiliki informasi relevan mengenai aktivitas tersebut.

Setiap keterangan resmi dan bukti baru yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses verifikasi pemberitaan secara proporsional. Dugaan PETI di Dusun Mentawa tidak boleh berhenti sebagai isu yang berulang di tengah masyarakat.

Informasi mengenai penggunaan alat berat, penyebutan nama aparat, dan dugaan aliran uang harus diuji melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika informasi yang beredar tidak sesuai fakta, klarifikasi harus disampaikan secara terbuka. Prinsipnya jelas: hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan, ataupun kepentingan pihak tertentu.

Deni

Total Views: 184

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *