banner 728x250

Polemik Bibit Durian Rp853 Juta, Kadis TPHP Sulteng Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Sulawesi Tengah, Dodot Tinarso, menegaskan proses pengadaan bibit durian senilai Rp853.885.000 melalui anggaran Pokir DPRD Sulteng telah berjalan sesuai mekanisme. Pengadaan tersebut menjadi sorotan terkait transparansi mini kompetisi dan penggunaan penangkar lokal. Foto : Deni

PALU, ModeratNews.id – Polemik pengadaan bibit durian tahun 2026 melalui anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Sulteng kian memanas.

Paket senilai Rp853.885.000 itu kini menjadi sorotan, mulai dari transparansi pelaksanaan mini kompetisi hingga penolakan terhadap penggunaan penangkar lokal yang disebut telah disiapkan sebelumnya.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pemilihan penyedia, komunikasi antara pihak terkait sebelum kompetisi berlangsung, serta alasan penangkar lokal tidak digunakan dalam pelaksanaan pengadaan. Namun, dugaan adanya pengaturan pemenang atau kongkalikong belum terbukti dan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun ModeratNews.id menyebutkan, pertemuan sempat berlangsung di ruang Sekretaris Dinas TPHP Sulteng untuk membahas penggunaan penangkar lokal bersama penyedia yang disebut telah memenangkan paket pengadaan tersebut.

Akriswanto, pemilik CV Dzehan Jaya yang mengaku terlibat dalam pertemuan itu, menyebut pihaknya tetap menginginkan agar penangkar yang telah disiapkan digunakan, meskipun perusahaan lain telah ditetapkan sebagai pemenang.

Menurut keterangannya, dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah perwakilan, di antaranya Abu yang disebut mewakili Hartati serta Andri yang disebut sebagai perwakilan Wakil Ketua (Waket).

Akriswanto mengungkapkan, usulan penggunaan penangkar lokal itu tidak mendapat persetujuan dari penyedia yang dimaksud. Penolakan tersebut kemudian memunculkan kecurigaan dari pihaknya.

“Kita bersikeras berpegang teguh kalau kita tetap mau pakai penangkar kita, walaupun perusahaannya Pak Putu yang menang. Tapi dia tidak mau. Menurut asumsi kita, itu karena sudah ada kongkalikong dan sudah diatur,” ujarnya kepada ModeratNews.id, Sabtu (24/10/2026).

Sebelumnya, Akriswanto juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan mini kompetisi pengadaan bibit durian tersebut. Ia mengakui CV Dzehan Jaya tidak mengikuti proses kompetisi karena perusahaannya masih menjalani tahapan kurasi di tingkat pusat.

Menurut Akriswanto, dirinya telah berkomunikasi dengan Sekretaris Dinas TPHP untuk meminta waktu agar proses kurasi perusahaan dapat diselesaikan sebelum mengikuti pengadaan.

“Waktu itu perusahaan saya memang tidak ikut mini kompetisi karena masih kurasi dari pusat. Tiba-tiba Dinas TPHP Provinsi sudah mulai lelangnya, padahal saya sudah ngobrol dengan Sekdis untuk minta waktu dan sudah deal,”ungkapnya.

Akriswanto juga mengaku memperoleh informasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengenai adanya calon penyedia yang dinilai berpotensi memenangkan paket sebelum mini kompetisi berlangsung.

Ia sebelumnya turut menyoroti CV Adlimecha Jaya yang disebut memperoleh paket pengadaan tersebut. Akriswanto menduga terdapat kedekatan perusahaan itu dengan lingkungan Dinas TPHP Sulteng. Namun, dugaan mengenai hubungan tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya konflik kepentingan.

Di tengah sorotan tersebut, Kepala Dinas TPHP Provinsi Sulawesi Tengah, Dodot Tinarso, membantah adanya dasar untuk membatalkan proses pengadaan yang telah berjalan dan menghasilkan pemenang.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2026), Dodot menegaskan bahwa tahapan pengadaan harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses kompetisi tidak dapat diubah hanya karena ada pihak yang meminta tambahan waktu atau menginginkan perusahaan tertentu menjadi penyedia.

“Prosesnya sudah berjalan terus, kok. Sudah ada pemenangnya, lalu apa yang mau dibatalkan?” ujar Dodot.

Dodot juga menyebut pihak yang mempersoalkan hasil pengadaan berkaitan dengan Pokir menginginkan agar perusahaan mereka yang mengerjakan paket tersebut. Menurut dia, perusahaan yang dimaksud mengalami kendala dalam tahapan kurasi atau terblokir di tingkat pusat.

“Jadi pihak yang punya pokir kemarin memaksa harus mereka yang kerja, sementara perusahaan dari yang bersangkutan terkuras atau terblokir. Lalu saya mau membatalkan berdasarkan aturan dari mana?” katanya.

Ia menegaskan tidak pernah mencampuri proses yang berjalan sesuai tahapan dan mempertanyakan dasar hukum apabila dinas diminta membatalkan hasil pengadaan yang telah ditetapkan.

Dodot juga memperingatkan bahwa persoalan tersebut dapat dibawa ke aparat penegak hukum apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjutinya.

“Kalau saya laporkan dengan APH ini selesai. Mereka selalu berpikir seperti tahun-tahun sebelumnya kalau kerja itu cuma nego. Tahun ini tidak bisa, harus dikompetisikan. Ini kompetisi, prosesnya ada, mekanismenya ada, aturan mainnya ada,” tegasnya.

Dodot memastikan Dinas TPHP Sulteng tetap berpegang pada mekanisme pengadaan dan tidak akan memenuhi desakan pembatalan yang menurutnya tidak memiliki dasar, pungkasnya.


Deni

Total Views: 283

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *