banner 728x250

BNN Sita 1,16 Ton Ketamin dalam Kasus Kapal MT Global 168

Petugas gabungan mengawal tersangka berinisial YCY, warga negara Taiwan, dalam pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton Ketamin HCl yang disembunyikan di kapal tanker MT Global 168. (Foto: Humas BNN RI)

TANGERANG, ModeratNews.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penjemputan terhadap tersangka beserta barang bukti dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional yang dikenal sebagai kasus Kapal Medan, dengan kapal tanker MT Global 168.

Dikutip dari keterangan resmi Biro Humas dan Protokol BNN RI, penjemputan gabungan tersebut berlangsung di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (26/10/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan penyelundupan narkotika jenis Ketamin HCl seberat 1,16 ton di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang diduga memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.

Dalam proses penyelidikan, BNN RI memperkuat koordinasi lintas instansi melalui joint investigation atau penyelidikan bersama. Petugas juga memanfaatkan sistem Automatic Identification System (AIS) untuk memantau dan menganalisis pergerakan kapal tanker MT Global 168 yang mencurigakan.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk memetakan pergerakan kapal, mulai dari kawasan Laut Andaman hingga perairan Tanjung Balai Asahan. Analisis pergerakan kapal menjadi salah satu langkah penting dalam mengidentifikasi dugaan aktivitas penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Dari operasi penindakan gabungan di laut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YCY, warga negara Taiwan. Berdasarkan keterangan Biro Humas dan Protokol BNN RI, tersangka tersebut diduga berperan sebagai pengendali pengiriman narkotika dalam kasus tersebut.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita 58 karung berwarna hijau yang berisi 1.160 bungkus Ketamin HCl dengan total berat mencapai 1,16 ton. Seluruh paket narkotika itu ditemukan tersembunyi di ruang pompa (pump room) kapal tanker MT Global 168.

Temuan tersebut mengungkap cara penyimpanan narkotika di bagian kapal yang tidak lazim digunakan sebagai tempat penyimpanan barang muatan biasa. Meski demikian, peran setiap pihak serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain masih perlu ditelusuri melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Penjemputan tersangka dan barang bukti menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Penyidik perlu menelusuri asal narkotika, jalur pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam rangkaian penyelundupan lintas negara itu.

BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas negara. Sinergi antarlembaga, penyelidikan bersama, serta pengawasan wilayah perairan menjadi langkah penting untuk mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika internasional.

Informasi mengenai penjemputan tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut dikutip dari keterangan resmi Biro Humas dan Protokol BNN RI.

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI.

Total Views: 457

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *