Panja DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Rp700 Juta untuk Perusahaan Packing House Durian

Rapat Panja DPRD Parigi Moutong. Foto: IST.

MODERATNEWS.ID, PARIMO – Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian DPRD Kabupaten Parigi Moutong meminta PLN agar memberikan kebijakan toleransi terhadap denda sebesar Rp700 juta yang dikenakan kepada PT Kunpong Buah Parigi (yang kini berganti nama menjadi PT Bintang Mas Putri).

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (29/10/2025), bersama pihak UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, dan perwakilan perusahaan.

Anggota Panja, Sutoyo, menjelaskan bahwa permintaan keringanan muncul karena melihat besarnya harapan masyarakat terhadap beroperasinya Packing House tersebut, yang berpotensi membuka lapangan kerja bagi ratusan warga lokal.

“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Perusahaan ini berpotensi merekrut banyak tenaga kerja lokal. Jangan sampai harapan masyarakat terhenti hanya karena persoalan denda,” ujarnya.

Sutoyo menambahkan, denda Rp700 juta tersebut merupakan hasil temuan pelanggaran pemakaian arus listrik yang tidak sesuai ketentuan PLN. Namun, hingga kini pihak UPT PLN Parigi belum menjelaskan secara rinci dasar perhitungan nilai denda tersebut.

“Sebagai masyarakat awam, kami hanya ingin tahu dasar perhitungannya. Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci dari PLN,” tambahnya.

Meski demikian, pihak perusahaan telah membayar sebagian denda sebesar Rp450 juta dari total nilai yang ditetapkan.

RDP berlangsung terbuka dan diwarnai dialog intens antara Panja DPRD, PLN, dan pihak perusahaan. Pemerintah Desa Olaya turut mendukung adanya kebijakan keringanan, dengan harapan agar aktivitas produksi segera beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.

Menanggapi hal itu, perwakilan PLN ULP Parigi menyatakan bahwa penjatuhan denda dilakukan berdasarkan aturan terkait penggunaan listrik tanpa izin resmi. Meski demikian, PLN membuka ruang untuk mencari solusi terbaik.

“Kami tetap berpegang pada aturan, namun juga memahami kondisi sosial dan ekonomi di lapangan. Karena itu, kami siap berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar perwakilan PLN ULP Parigi.

Pihak PLN meminta waktu tujuh hari untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan resmi ke PLN Wilayah Palu, Manado, hingga pusat, terkait usulan keringanan yang diajukan.

“Mereka meminta waktu satu minggu dan akan melaporkan setiap perkembangan hasil koordinasi ke tingkat yang lebih atas,” jelas Pimpinan Panja, Yushar.

Sementara itu, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa pihaknya merasa kesulitan berinvestasi di Parigi Moutong karena denda besar yang dikenakan bahkan sebelum perusahaan beroperasi penuh.

“Pimpinan kami sempat menyampaikan, cukup sulit berinvestasi di Parigi karena kami belum sempat beroperasi, tapi sudah dikenai denda sebesar ini,” ujar perwakilan PT Bintang Mas Putri.

Meski demikian, perusahaan menegaskan akan tetap melunasi denda tersebut sebagai bentuk itikad baik, sambil meninjau ulang rencana keberlanjutan investasinya di daerah itu.

Total Views: 777
Penulis: Deni