21 Paket Sabu Disita, Petani Muda Digulung Polisi di Mepanga

Foto (Humas Polres Parimo) Tersangka MF (23) diamankan aparat kepolisian bersama barang bukti sabu dan uang tunai hasil dugaan transaksi narkotika di Mapolsek Tomini.

PARIGIMOUTONG, moderatnews.id— Peredaran narkotika kembali dipukul telak aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MF (23), yang berprofesi sebagai petani, tak berkutik saat Sat Reskrim Polsek Tomini membongkar dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu yang dijalankannya di Dusun IV Lambanau, Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

Penangkapan dilakukan Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, dalam operasi terukur yang dipimpin langsung Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, SH, dengan dukungan personel Polsubsektor Mepanga. Tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang resah terhadap maraknya transaksi sabu di lingkungan mereka.

Berbekal informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan tertutup dan pemetaan lokasi secara cermat. Setelah memastikan target berada di rumahnya, petugas langsung bergerak. Penggeledahan membuahkan hasil mencengangkan. Dari dalam tas hitam kecil yang berada di atas kasur ruang depan, polisi menemukan 21 paket kecil sabu yang diduga kuat siap diedarkan.

Tak berhenti di situ, aparat juga menyita uang tunai Rp7.104.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit ponsel merek Redmi yang digunakan sebagai sarana komunikasi, serta sebuah pipa plastik yang biasa dipakai sebagai alat isap sabu.

Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, SH, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba, termasuk di wilayah pedesaan.

“Begitu menerima laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan langsung bertindak. Tidak ada kompromi bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polsek Tomini,” tegas IPTU Sumarlin.

Ia menambahkan, narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. “Sabu merusak fisik, mental, dan tatanan sosial. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akar,” lanjutnya.

Saat ini, MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta asal-usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolsek Tomini juga mengapresiasi peran aktif masyarakat.

“Keberhasilan ini berkat keberanian warga melapor. Identitas pelapor kami pastikan aman dan dirahasiakan,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian tidak akan lengah. Polsek Tomini memastikan pengawasan dan penindakan terus diperketat demi mewujudkan Mepanga bersih dari narkoba.

Sumber : Humas Polres Parigi Moutong

Total Views: 4398