PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kian mengkhawatirkan. Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) memperkirakan sedikitnya 12 unit alat berat telah beroperasi di lokasi tersebut dan diduga kuat telah masuk kawasan hutan.
Sekretaris Satgas PHL Parimo, Muhammad Idrus, mengungkapkan informasi itu diperoleh dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan dalam beberapa pekan terakhir. Meski belum seluruhnya terverifikasi melalui titik koordinat resmi, indikasi aktivitas disebut sangat kuat.
“Alat berat sudah naik sekitar 12 unit. Memang belum terlihat penarikan bucket ke atas, tapi indikasinya kuat ada aktivitas. Dari laporan masyarakat, kemungkinan benar masuk kawasan hutan,” tegas Idrus.
Satgas, kata dia, telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum termasuk Gakkum Kehutanan. Namun langkah penindakan dilakukan secara tertutup untuk menghindari kebocoran operasi.
“Ini sudah terjadwal, tapi tidak bisa dipublikasikan. Kalau diposting, dikhawatirkan operasi tidak berhasil,” ujarnya.
Ia juga mengakui rotasi pejabat di sejumlah instansi awal tahun ini menjadi kendala koordinasi. Pergantian kepala KPH hingga unsur kejaksaan membuat Satgas harus membangun ulang komunikasi lintas lembaga.
Dalam waktu dekat, tim akan melakukan penarikan bucket guna memastikan titik koordinat pasti lokasi tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, warga di Kecamatan Ampibabo mengaku resah. Aktivitas tambang disebut berlangsung terbuka, dengan lalu-lalang alat berat hampir setiap hari dan suara mesin terdengar hingga malam.
“Lokasinya sangat dekat dengan rumah warga. Getaran dan suara mesin terdengar jelas,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu (14/2/2026).
Warga khawatir terhadap potensi longsor, pencemaran air, hingga kerusakan jangka panjang. Sejumlah titik galian disebut berada di sekitar sumber air bersih masyarakat.
Selain ancaman lingkungan, keberadaan tambang ilegal itu dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan praktik-praktik melanggar hukum lain jika dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Laporan : Deni
