Kementan Genjot Registrasi Lahan Durian untuk Ekspor ke China

Perwakilan Kementerian Pertanian memberikan keterangan kepada awak media terkait percepatan registrasi lahan durian untuk kebutuhan ekspor, di Parigi Moutong. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura terus mempercepat registrasi lahan durian di seluruh Indonesia guna memenuhi standar ekspor, khususnya ke pasar China.

Hingga saat ini, lebih dari 5.000 hektar lahan durian telah terdaftar dalam sistem database Kementerian Pertanian. Data tersebut diperbarui secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan seluruh potensi lahan petani terakomodasi.

Ketua Tim Kerja Penerapan Keamanan dan Mutu Hortikultura, Slamet Arep Dwi Ratnanto, menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan ketertelusuran produk hortikultura.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Dinas Pertanian tingkat provinsi dan kabupaten untuk memfasilitasi proses registrasi. Petani dapat mengajukan secara mandiri maupun melalui skema “jemput bola” oleh pemerintah.

“Jika terjadi perlambatan registrasi di suatu wilayah, tim akan turun langsung ke sentra produksi untuk mendata lahan yang belum terdaftar,” ujar Slamet.

Terkait varietas, pemerintah tidak membatasi jenis durian yang diregistrasi. Namun, pasar China saat ini cenderung mengenal varietas Montong yang selama ini dipasok dari Thailand.

Meski demikian, pemerintah mendorong seluruh varietas lokal unggulan Indonesia untuk dapat menembus pasar internasional, mengingat kualitas rasa yang dinilai kompetitif.

Dari total lahan yang telah diregistrasi, sekitar 80 persen berada di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan konsentrasi terbesar di Kabupaten Parigi Moutong. Selain itu, pendataan juga dilakukan di sejumlah daerah lain seperti Banggai, Donggala, Poso, Lampung, dan Bali.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada batasan minimal luas lahan untuk registrasi. Lahan seluas 0,5 hektar pun tetap dapat didaftarkan, selama memenuhi syarat utama, yakni memiliki pohon durian produktif dan menerapkan prinsip Good Agricultural Practices (GAP) sesuai Permentan Nomor 22 Tahun 2021.

Setelah proses administrasi, tim akan melakukan verifikasi lapangan serta pengambilan sampel untuk memastikan standar keamanan pangan terpenuhi. Pengawasan dan monitoring berkala juga dilakukan guna menjaga konsistensi kualitas buah untuk kebutuhan ekspor, pungkasnya.

Laporan ; Deni

Total Views: 198