banner 728x250

PT ATHI Klarifikasi Isu 67 SKPT dan Harga Lahan, Disampaikan dalam Rapat Komisi III DPRD Parimo

Suasana rapat PT ATHI bersama Komisi III DPRD Parigi Moutong membahas klarifikasi isu pembebasan lahan dan SKPT di Kecamatan Siniu. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – PT ATHI memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu pembebasan lahan yang berkembang di masyarakat, khususnya mengenai 67 Surat Keputusan Penguasaan Tanah (SKPT), harga ganti rugi, hingga rencana perluasan kawasan proyek.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Selasa (9/6), sebagai respons atas aksi protes yang dilakukan aliansi masyarakat.

Perwakilan PT ATHI, Tandi Langi, selaku Supervisor Pembebasan Lahan dan Eksternal, menegaskan bahwa informasi terkait 67 SKPT yang disebut dikuasai perusahaan namun belum dibayarkan adalah tidak benar.

“Di data internal perusahaan tidak ada SKPT masyarakat yang ditahan. Yang ada hanya berkas data pendukung yang masih dalam proses untuk penerbitan SKPT baru,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan secara hati-hati agar seluruh proses pembebasan lahan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait tuntutan masyarakat mengenai kenaikan harga ganti rugi lahan yang berkisar antara Rp2.000 hingga Rp12.000 per meter persegi, pihak PT ATHI menegaskan bahwa penentuan harga bukan berada di tingkat lapangan.

“Penetapan harga merupakan kewenangan penuh manajemen pusat. Hingga saat ini belum ada perubahan dari harga yang telah ditetapkan sebelumnya,” tambahnya.

PT ATHI juga mengungkapkan rencana pengembangan kawasan yang kini diperluas dari sebelumnya 1.240 hektar menjadi 2.500 hektar.

Pengajuan tersebut sempat tertunda pada tahun 2023 karena pertimbangan Forum Penataan Ruang (FPR). Namun pada tahun 2026, perusahaan kembali mengajukan perpanjangan izin seiring berakhirnya masa berlaku PKKPR, sekaligus mendaftarkannya sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Perluasan ini telah mendapatkan persetujuan FPR serta rekomendasi resmi dari pemerintah daerah,” ungkap Tandi.

Hingga saat ini, PT ATHI baru membebaskan lahan sekitar 300 hektar yang tersebar di Desa Siniu dan Desa Siniu Sayogindano.

Perusahaan juga diketahui merupakan bagian dari Neapie Group, sehingga seluruh proses pembebasan lahan menjadi bagian dari pengembangan kawasan terpadu.

Adapun aktivitas pembebasan lahan ditargetkan kembali berjalan optimal pada tahun 2027, setelah penyelesaian dokumen perizinan rampung. Saat ini kami masih fokus pada administrasi dan pembebasan lahan, belum masuk tahap konstruksi, pungkasnya.

Laporan : Deni

Total Views: 626

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *