Tiga Personel Polres Parimo di PTDH, Kapolres Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi

Kapolres Parigi Moutong memimpin apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri di halaman Mapolres, Senin (27/4/2026). Sumber Foto : Humas Polres Parimo

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N, memimpin langsung apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri di halaman Mapolres Parigi Moutong, Senin (27/4/2026).

Tiga anggota yang di-PTDH tersebut yakni Brigpol Oko Randi Darmawan, Brigpol Dian Prastiya, dan Briptu Andre Piterson Gereuw.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa institusi Polri tidak memberi ruang bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan sanksi tertinggi yang harus dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran serius yang dilakukan anggota.

“Ini bentuk komitmen tegas institusi. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, disiplin, maupun kode etik,” tegas Kapolres.

Ia menekankan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

Menurutnya, tindakan tegas ini penting untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi kepolisian di mata masyarakat.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan keras untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Apel PTDH tersebut diikuti oleh jajaran pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Parigi Moutong.

Pemberhentian tiga anggota ini menunjukkan bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh anggota semakin disiplin, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

Laporan : Deni

Total Views: 905