PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) memusnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026), sekitar pukul 10.00 WITA di halaman kantor Kejari.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Parimo, Purnama, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 207 item dari 41 perkara.
“Perkara narkotika menjadi yang paling dominan, yakni 25 perkara dengan total 152 barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi bong, korek gas, plastik klip, bungkus sachet, hingga sabu dengan total berat mencapai 177,9569 gram.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 8 perkara pencabulan berupa 42 item pakaian, seperti kaos, celana, dan rok.
Untuk kasus penganiayaan, terdapat 5 perkara dengan barang bukti berupa parang dan pisau. Sementara itu, 1 perkara penggelapan dengan barang bukti buku rekening bank turut dimusnahkan.
Adapun perkara pencurian tercatat sebanyak 2 perkara dengan total 5 barang bukti, di antaranya besi dan senjata tajam.
Rony menegaskan, kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai prosedur hukum, tetapi juga bentuk komitmen dalam pemberantasan kejahatan.
“Ini bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian atas setiap perkara pidana,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Parigi Moutong, perwakilan Polres Parimo, Kepala Lapas Parigi, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
