PARIGI MOUTONG, ModeratNews.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi meluncurkan layanan panggilan darurat 112 pada Senin, 17 Agustus 2026. Layanan nomor tunggal darurat (Single Emergency Number) ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh pertolongan dalam berbagai situasi darurat secara cepat, gratis, dan terintegrasi.
Layanan Call Center 112 beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses masyarakat tanpa dikenakan biaya panggilan. Kehadiran layanan ini diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong.
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengatakan layanan 112 telah melalui tahap uji coba sebelum resmi diluncurkan. Petugas disiapkan untuk memberikan pelayanan sepanjang waktu guna memastikan setiap laporan masyarakat dapat segera diterima dan ditindaklanjuti.
“Tentu masyarakat kita bisa terlayani di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Tadi kita sudah uji coba, 1×24 jam mereka standby. Insyaallah, karena baru mulai diluncurkan hari ini, mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar dan baik sesuai harapan kita,” ujar Erwin, usai Upacara HUT RI ke 81.
Menurut Erwin, keberadaan nomor tunggal darurat tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan penanganan segera.
Peluncuran layanan 112 Parigi Moutong mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketua Tim Early Warning System (EWS) dan Layanan Call Center 112 Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital, Agung Setio Utoomo, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menghadirkan layanan nomor tunggal darurat bagi masyarakat.
Agung menjelaskan, nomor 112 merupakan layanan Single Emergency Number yang diterapkan di Indonesia dan menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat memperoleh bantuan dalam kondisi darurat.
“Kami dari Komdigi mengapresiasi Pak Bupati dan jajarannya yang telah menghadirkan layanan darurat ini. Di Indonesia kita menggunakan nomor 112, dan ini merupakan standar internasional bersama 911,” kata Agung.
Ia juga menjelaskan bahwa layanan 112 bersifat gratis atau bebas pulsa, sehingga masyarakat dapat menghubungi petugas tanpa dibebani biaya panggilan.
Menurut Agung, akses layanan tersebut juga telah didukung oleh sejumlah penyelenggara telekomunikasi dan operator seluler yang membuka akses jaringan 112 di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Parigi Moutong ditunjuk sebagai leading sector layanan Call Center 112.
Namun, penanganan laporan kedaruratan tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo. Agung mendorong agar layanan tersebut melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan dan kapasitas penanganan di lapangan.
Instansi vertikal seperti Polres, Kodim dan Basarnas, serta OPD teknis dan relawan masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem penanggulangan keadaan darurat.
“Diharapkan penanganan darurat ini dapat melibatkan instansi vertikal seperti Polres, Kodim, Basarnas, hingga relawan masyarakat sebagai tim penanggulangan di lapangan,” ujarnya.
Dengan keterlibatan lintas sektor tersebut, setiap laporan yang masuk melalui 112 diharapkan dapat diteruskan kepada pihak yang tepat sehingga penanganan tidak berhenti pada penerimaan pengaduan, tetapi berlanjut hingga tindakan di lapangan.
Layanan 112 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kondisi kedaruratan yang membutuhkan respons cepat. Petugas disiagakan selama 1×24 jam, sehingga masyarakat memiliki akses bantuan kapan pun kondisi darurat terjadi.
Pemerintah daerah berharap keberadaan layanan ini mampu memperpendek waktu respons sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi berbagai keadaan darurat.
Di sisi lain, masyarakat diimbau menggunakan nomor 112 secara bijak dan bertanggung jawab, khusus untuk situasi darurat dan kebutuhan pelayanan publik yang memang membutuhkan penanganan segera.
Peluncuran layanan tersebut menandai langkah baru Pemkab Parigi Moutong dalam membangun sistem pelayanan kedaruratan yang lebih cepat, mudah diakses dan terintegrasi. Satu nomor, untuk semua keadaan darurat: 112.
Deni













