Proyek Puluhan Miliar Molor : LPS-HAM Sulteng Desak Pemda Bertindak Tegas

Foto (Deni) Direktur LPS-HAM Sulteng, Dedi Askary, menyoroti keterlambatan pembangunan dua proyek strategis kesehatan di Parigi Moutong, yakni Labkes Parigi dan Puskesmas Torue.

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Keterlambatan pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes) Parigi dan Puskesmas Torue kembali memicu kritik. Dua mega proyek bernilai puluhan miliar rupiah dari APBD 2025 itu dinilai menunjukkan lemahnya manajemen dan pengawasan pemerintah daerah.

Direktur LPS-HAM Sulteng, Dedi Askary, menegaskan keterlambatan tersebut berpotensi menghambat layanan kesehatan masyarakat.

“Menurutnya molornya penyelesaian proyek ini berdampak pada kualitas jaminan mutu bangunan, sebab tenggat waktu kian mepet hal ini perlu dipertanyakan, ” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Kata Direktur LPS-HAM Sulteng. Labkes Parigi yang diharapkan selesai dikerjakan tepat waktu malah progresnya pengerjaannya berjalan lamban, hal serupa terjadi pada Puskesmas Torue.

Ia menyoroti pihak kontraktor dan Pengawasan PPK dan menyebut persoalan utama yang harus segera dibenahi. Kontraktor dinilai tidak mampu memenuhi target pekerjaan sesuai kontrak kerja atau jawdal, sebutnya.

Dedi menambahkan, perlu adanya evaluasi mendalam dan penerapan sanksi, termasuk denda hingga pemutusan kontrak, dinilai wajib dilakukan apabila terdapat kelalaian.

Lebih lanjutnya. Dinas teknis sebagai PPK diminta menjelaskan mekanisme dan intensitas pengawasan di lapangan. Keterlambatan signifikan disebut sebagai indikasi lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan proyek, tambahnya.

Dedi mendorong APH dan Pemerintah Daerah Parigi Moutong untuk melakukan audit fisik dan keuangan terhadap progres proyek, memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai penyebab keterlambatan dan target penyelesaian baru, serta menjadikan penyelesaian proyek sebagai prioritas anggaran tahun berikutnya.

Keterlambatan pembangunan Labkes Parigi dan Puskesmas Torue dinilai mencerminkan kurangnya komitmen terhadap peningkatan pelayanan kesehatan. Publik disebut berhak mendapatkan kepastian, tindakan tegas, dan transparansi penuh dari pemerintah daerah, pungkasnya.

Laporan: Deni

Total Views: 1227