Ricuh di UGD Ongka Malino, Petugas Puskesmas Jadi Korban Pemukulan

Sumber Foto ( Nursing Times) ilustrasi

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Seorang petugas medis UPTD Puskesmas Ongka Malino, Nyoman Merta (48), menjadi korban pemukulan keluarga pasien yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia di Unit Gawat Darurat (UGD), Minggu (7/12/2025).

Insiden bermula saat keluarga pasien datang ke UGD sekitar pukul 11.00 WITA membawa pasien dalam kondisi tidak sadar. Petugas jaga, Nyoman Merta dan Ayu Suciani, langsung melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (TTV) serta memberikan oksigen.

Sekitar pukul 11.05 WITA, perawat piket Ketut Arsa melakukan pemeriksaan ulang dan tidak mendapati tanda-tanda kehidupan. Pupils pasien juga telah melebar.

Pada pukul 11.15 WITA, petugas menyampaikan kepada keluarga bahwa pasien telah meninggal dunia. Pihak keluarga mengakui informasi tersebut.
Diwaktu yang bersamaan, UGD kedatangan pasien lain yang mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga sebagian petugas beralih memberikan penanganan gawat darurat.

Sementara itu, jenazah pasien pertama masih berada di ruang UGD bersama keluarga. Sekitar pukul 11.28 WITA, beberapa anggota keluarga tambahan dari pasien yang meninggal datang ke puskesmas dan langsung memprotes pelayanan petugas.

Mereka menuding pasien tidak ditangani dengan baik.
Ketika petugas Nyoman Merta mencoba memberikan penjelasan ulang, situasi memanas. “Keluarga langsung marah dan tidak terima. Saat Nyoman Merta hendak menjelaskan, tiba-tiba ada pukulan yang diarahkan kepadanya,” ujar salah satu petugas yang berada di lokasi.

Pukulan pertama tidak mengenai sasaran, namun keributan berlanjut hingga terjadi pemukulan yang mengenai tubuh Nyoman Merta.

Pihak puskesmas menegaskan bahwa seluruh prosedur penanganan telah dilakukan sesuai standar, serta kondisi pasien saat tiba di UGD sudah dalam keadaan sangat kritis dan diduga kuat meninggal dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan.

Tenaga kesehatan mengharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tindakan kekerasan di fasilitas pelayanan publik tidak dibenarkan dan dapat diproses secara hukum. Kasus tersebut telah dilaporkan kepihak kepolisian sektor Polsek Bolano Lambunu.

Laporan : Deni

Total Views: 7835