PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong membenarkan tengah melakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan terkait penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dihibahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp 63 miliar.
Hal ini disampaikan Kajari Parigi Moutong, Purnama melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Amanat yang membenarkan adanya serangkaian pemeriksaan dan permintaan keterangan.
Kata Kasi Pidsus. Pihak yang telah dimintai Keterangan termasuk Ketua KPU, Sekretaris KPU, dan Bendahara KPU. Selain itu, pihak Kejari juga telah meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ujarnya. Selasa (9/12/2025).
Ia juga menerangkan, selain KPU, permintaan keterangan juga akan dilakukan terhadap para pelapor untuk verifikasi dan konfirmasi terkait laporan yang disampaikan.
Lebih lanjutnya Amanat menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan yang diterima Kejari, termasuk laporan terkait dugaan kerugian akibat pencetakan dan pemusnahan surat suara dab pemungutan Suara Ulang (PSU), jelasnya.
Selain itu pihak Kejari telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menanyakan hasil audit terkait penggunaan anggaran tersebut. Hingga saat ini, Kami masih menunggu jawaban dari BPK mengenai hasil audit yang dilakukan. Pungkasnya.
Laporan : Deni
