PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Kisruh terkait utang perjalanan dinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buluye Napoa’e Moutong kembali mengemuka. Utang yang disebut mencapai nilai signifikan dan telah tertunggak hampir dua tahun itu diduga muncul akibat pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk membayar kegiatan perjalanan dinas.
Persoalan ini kembali mencuat seiring munculnya polemik perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Plt Direktur RSUD Buluye Napoa’e Moutong diduga melakukan penyesuaian ulang terhadap DPA yang sebelumnya telah disusun dan ditetapkan pada masa direktur sebelumnya.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, DPA yang telah disahkan tidak dapat diubah secara sepihak tanpa mekanisme resmi yang ketat.
Salah seorang Kepala Seksi (Kasi) di RSUD Buluye Napo’e mengaku pernah menalangi seluruh biaya perjalanan dinas demi memenuhi kebutuhan rumah sakit, terutama dalam upaya mencari dokter spesialis dan peningkatan layanan.
Ia menegaskan kegiatan tersebut tercantum dalam DPA, telah direviu Inspektorat maupun BPK, dan dinyatakan tidak memiliki temuan serta layak dibayarkan.
“Waktu itu RSUD butuh biaya untuk mencari dokter spesialis dan meningkatkan pelayanan. Karena anggarannya belum tersedia, saya talangi semua biayanya. Sampai sekarang, sudah lebih dari dua tahun, uang pribadi saya belum dikembalikan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Ia menambahkan, direktur sebelumnya telah menyatakan siap melunasi dana talangan tersebut, namun hingga kini belum terealisasi, tambahnya.
Kasi itu juga menyayangkan perubahan DPA oleh Plt Direktur karena dinilainya membuat proses penyelesaian pembayaran menjadi semakin tidak jelas.
Ia juga membantah tuduhan yang sempat dialamatkan kepadanya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan ini mencoreng nama baiknya, jelasnya.
“Saya hanya ingin memperjelas soal dana talangan perjalanan dinas itu. Tudingan yang diarahkan kepada saya tidak benar dan merupakan fitnah,” tegasnya.
Menurutnya, dana talangan perjalanan dinas seharusnya diusulkan kembali melalui mekanisme penganggaran resmi. Ia menilai utang tersebut perlu diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) setelah melalui rekomendasi BPK.
“Kalau memang ini utang, mekanismenya harus jelas. Usulkan ke BPK, dapat rekomendasi, lalu dianggarkan. Jangan sampai terkesan dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi Plt Direktur RSUD Buluye Napo’e Moutong, Ibu Kurnia, terkait dasar dan alasan perubahan DPA. Dalam pesannya, ia menyampaikan bahwa saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Anuntaloko Parigi dan akan memberikan tanggapan setelah kondisinya membaik.
Laporan: Deni
