Pengedar Sabu di Ongka Malino Dibekuk Polres Parimo

Foto (Istimewah) Pelaku pengedar sabu WA (29) asal Kec. Ongka Malino

Parigi Moutong, moderatnews — Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial WA (29) terkait dugaan peredaran sabu di Desa Ongka Persatuan, Ongka Malino, Kamis (27/11/2025) sore.

Kasat Narkoba IPTU Anugerah S. Tarigan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan operasi dilakukan setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi sabu.

Dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri, tim opsnal melakukan penyergapan di rumah WA dan menemukan delapan sachet sabu yang disembunyikan di kamar, serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening, pipet, ponsel, KTP, dan tisu. Penggeledahan disaksikan aparat desa.

Dalam pemeriksaan awal, WA mengakui barang tersebut miliknya dan akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dua pria lain, HA dan RU, turut dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

IPTU Anugerah menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk penyidikan lanjutan.

Total Views: 9712
Exit mobile version