CV.Arawan Desak PPK Respons Cepat Soal Penambahan Waktu dan Perubahan Desain

Foto (Istimeah) Perwakilan CV Arawan, Stenly, menunjukkan dua surat resmi permohonan penambahan waktu dan perubahan desain kaca fasad yang telah disampaikan kepada PPK proyek Gedung Layanan Perpustakaan Parigi Moutong. Surat tersebut menegaskan adanya kendala teknis dan risiko keselamatan yang harus segera diputuskan oleh PPK.

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong kembali memanas. Setelah isu pemutusan kontrak dan dugaan intervensi pencairan oleh Bupati dan wakil bupati mencuat, kontraktor pelaksana CV Arawan kini menyampaikan dua permohonan resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Permohonan tersebut berkaitan dengan penambahan waktu pekerjaan dan perubahan desain pemasangan kaca fasad, masing-masing melalui surat bernomor 024/CV.ARAWAN/SPW/XI/2025 dan 025/CV.ARAWAN/PRPDPK/XI/2025.

Perwakilan kontraktor, Stenly, menyebut seluruh permohonan diajukan demi memastikan keamanan konstruksi serta kelancaran progres. Namun ia menilai tindak lanjut dari PPK yang dipimpin Sakti Lasimapala berjalan lambat dan terkesan menghambat.

“Kami sudah ajukan secara resmi, lengkap dengan data, progres, dan alasan teknis. Tapi respons PPK sangat lambat. Hal-hal teknis yang mestinya bisa diputuskan cepat malah digantung, sehingga pekerjaan tidak bergerak,” kata Stenly, Sabtu (29/11).

Ia menegaskan, kontraktor tidak mungkin melanjutkan pekerjaan berisiko tanpa kepastian keputusan teknis, terutama terkait perubahan desain dan aspek keselamatan.

Deretan Kendala yang Diajukan Kontraktor. Dalam permohonan penambahan waktu, CV Arawan memaparkan sejumlah hambatan yang menyebabkan deviasi progres mencapai –7,35 persen, di antaranya:
• Pemindahan lokasi bangunan dan kebutuhan land clearing ulang.
• Perubahan gambar kerja serta perbedaan volume pekerjaan.
• Keterlambatan pencairan uang muka hingga Juli 2025.
• Akses jalan yang kerap buka-tutup sehingga menghambat distribusi material.
• Kerusakan alat concrete pump yang menghambat proses pengecoran.

“Kendala ini faktual di lapangan, dan semuanya sudah kami lampirkan. Seharusnya PPK bisa segera memberikan keputusan agar pekerjaan tidak tersendat,” ujar Stenly.

Risiko Pemasangan Kaca Fasad Jika Dipaksakan Sesuai Desain Awal. Permohonan perubahan desain diajukan karena desain awal mengharuskan kaca fasad dipasang dalam posisi miring (angled installation). Hasil pemeriksaan teknis menunjukkan potensi risiko K3 yang serius, seperti:

• Kaca dapat melendut atau bergeser akibat gravitasi.
• Bracket penahan tidak maksimal menahan beban angin dan getaran.
• Risiko kaca terlepas dan membahayakan pengguna gedung.
• Kesulitan perawatan di masa mendatang.

“Kalau dipaksakan tetap miring, itu bukan hanya tidak sesuai standar teknis, tapi juga berbahaya. Kami usulkan desain tegak untuk menghilangkan risiko itu,” jelas Stenly.

Permohonan ini, kata dia, berlandaskan Permen PUPR No. 1/2022, Permen PUPR No. 14/2020, serta standar K3 konstruksi. Hingga kini, PPK dinilai belum memberikan respons cepat atas permohonan tersebut.
“Ini soal keselamatan bangunan. Kalau kaca sampai jatuh atau retak, siapa yang bertanggung jawab? Karena itu, kami minta keputusan PPK jangan ditunda-tunda,” ungkapnya.

Tembusan Surat ke Berbagai Instansi. Sebagai bentuk transparansi, CV Arawan juga menyampaikan tembusan surat permohonan kepada sejumlah instansi, antara lain:

• Konsultan Supervisi PT Ikbatek Kosong Empat
• Konsultan Perencana CV Celebest Ardhiatama Consultant
• Inspektorat Daerah Parigi Moutong
• Kejaksaan Negeri Parigi Moutong

Menurut Stenly, langkah itu dilakukan agar seluruh pihak mengetahui bahwa kontraktor telah memenuhi prosedur administratif dan teknis. Kontraktor Minta PPK Tidak Menghambat Pekerjaan.

Stenly menegaskan, kontraktor tidak sedang mencari alasan, melainkan memastikan proyek berjalan aman, berkualitas, dan sesuai regulasi.

“Kami berharap PPK tidak mempersulit dan segera menindaklanjuti permohonan kami. Proyek ini untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi siapa pun. Semakin lama dipending, semakin besar risiko deviasi dan potensi kerugian negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kontraktor siap mempercepat pekerjaan apabila seluruh keputusan teknis segera dikeluarkan oleh PPK.

Laporan: Deni

Total Views: 1500