PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Kejaksaan Negeri Parigi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memperketat pendampingan hukum terhadap dua proyek strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, yakni pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes) dan Puskesmas Torue.
Fokus pendampingan diarahkan pada kepastian mutu, ketepatan waktu, serta pencegahan potensi penyimpangan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Purnama SH, MH, usai meninjau progres di proyek Labkes, menyebut pekerjaan saat ini berada pada tahap penyelesaian akhir.
Meski demikian, ia menegaskan perlunya percepatan mengingat batas penyelesaian pekerjaan ditetapkan pada 23 Desember 2025.
“Pelaksana harus mengoptimalkan waktu tersisa agar progres tercapai sesuai standar mutu bangunan,” tegas Purnama, Kamis (4/12/2025).
Sejumlah bagian bangunan yang belum terplester serta fasilitas seperti AC dan lift yang belum terpasang dinilai masih dapat ditoleransi, selama sesuai dengan perencanaan teknis.
Namun, Purnama mengingatkan bahwa sisa waktu sekitar 20 hari harus dimanfaatkan secara maksimal. Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tambahan waktu hingga 50 hari dimungkinkan berdasarkan regulasi Perpres dan dapat diberlakukan melalui mekanisme LKPP apabila diperlukan.
Selain Labkes, Puskesmas Torue turut menjadi perhatian pendampingan. JPN mencatat adanya deviasi progres, tetapi pelaksana dinilai masih memiliki peluang memperbaiki capaian hingga pertengahan bulan.
Opsi tambahan waktu 50 hari tetap dapat diberlakukan sesuai ketentuan hukum.
Purnama menekankan bahwa pendampingan hukum Kejaksaan tidak menyentuh aspek teknis pembangunan.
Fokus utama adalah kepatuhan pada kontrak, standar mutu, serta penggunaan anggaran secara akuntabel. “Dari awal kami sudah wanti-wanti, jangan sampai setelah selesai justru ditemukan penyimpangan. Percuma ada pendampingan kalau akhirnya tetap muncul temuan,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan dua proyek tersebut bergantung pada konsistensi pelaksana dalam mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan seluruh klausul kontrak. “Jika pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, semuanya akan berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Gede Widiadha, melaporkan perkembangan berbeda pada dua lokasi pekerjaan. Untuk proyek Labkes, progres fisik mencapai 77 persen, dengan sisa pekerjaan terbesar berada pada pemasangan peralatan seperti lift dan AC yang mencakup sekitar 30 persen volume pekerjaan.
“Pemasangan lift khusus transfer sampel dijadwalkan pada 8 Desember. Tidak ada kendala logistik maupun keuangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kekurangan tenaga kerja masih menjadi kendala utama, dan sejak awal telah direkomendasikan penambahan personel untuk mengejar target kontrak.
Berbeda dengan Labkes, progres pembangunan Puskesmas Torue dinilai memerlukan perhatian lebih karena belum mencapai target. Pelaksana telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Keputusan akan diambil setelah rapat evaluasi pasca 14 Desember untuk menilai capaian persentase pekerjaan.
Laporan: Deni
