PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Tiga paket proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Disperpusda) Kabupaten Parigi Moutong kini menjadi sorotan publik.
Proyek yang berada dalam satu lingkup CV Arawan itu memiliki nilai total mencapai Rp1,2miliar. Proyek dimaksud meliputi pembangunan pagar, taman, dan rest area parkir.
Yang artinya dari paket tersebut masing-masing Rp 400juta. Namun, hasil pemantauan media ini di lokasi, menemukan hanya satu papan informasi proyek yang terpasang, sementara dua paket lainnya tidak memuat papan proyek sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.
Papan proyek yang tampak di lokasi hanya mencantumkan pekerjaan pembangunan pagar dengan nilai pagu Rp399.460.000 ,nomor SPK 5027/011/PP-JK/Perpustakaan, serta pelaksana CV Bambalemo Sulteng.
Namun, papan tersebut tidak mencantumkan sumber dananya secara jelas, sehingga memunculkan tanda tanya terkait struktur pembiayaan tiga paket kegiatan tersebut.
Ketiadaan papan proyek pada dua paket lain memperkuat dugaan minimnya transparansi, terlebih proyek ini menggunakan dana publik berjumlah besar yang semestinya dapat diawasi masyarakat.
Media ini menghimpun data melalui LPSE Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parigi Moutong. Dari pengecekan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, ditemukan kejanggalan lain.
ketiga paket pekerjaan tersebut belum diinput Disperpusda ke dalam SIRUP, sehingga tidak muncul dalam daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Padahal, menurut pihak BPBJ, Alfianto menyebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menginput seluruh paket pengadaan paling lambat 31 Desember 2025. Kewajiban ini menjadi bagian dari penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), di mana salah satu indikatornya adalah ketepatan waktu dan keterbukaan informasi pengadaan, sebutnya.
:Alfianto menjelaskan, bahwa berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, batas maksimal Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi dinaikkan dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Artinya, paket pembangunan pagar yang bernilai Rp339 juta masih dapat menggunakan mekanisme PL.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak menghapus kewajiban OPD untuk menginput seluruh rencana dan realisasi paket pekerjaan ke SIRUP, serta menampilkan papan proyek secara lengkap di lokasi pekerjaan, “jelas dia.
“Kami menyarankan OPD terkait segera memberikan penjelasan lengkap, mulai dari dokumen kontrak, SPK, DPA/RKA, RUP, spesifikasi teknis, rancangan kontrak hingga HPS sebagai dasar pengadaan,” ujar Risvan dari BPBJ saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).
Upaya media ini menghubungi Kadis Disperpusda Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, selaku PA dan PPK melalui pesan WhatsApp sejak Rabu (3/12) hingga Selasa (9/12) belum memperoleh jawaban.
Sementara itu, Pejabat Pengadaan yang turut dimintai klarifikasi juga enggan memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh informasi lebih lengkap guna memastikan akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelaksanaan proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.
Laporan: Deni
