PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya mengungkap fakta terkait belum rampungnya pembangunan Gedung Puskesmas Torue hingga melewati masa kontrak. PPK mengakui proyek tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal awal, dengan alasan adanya kendala teknis dan non-teknis di lapangan.
Menurut PPK, keterlambatan pekerjaan dipicu oleh tersendatnya pasokan material pada awal pelaksanaan serta kekurangan tenaga kerja pada fase akhir proyek, saat penyedia berupaya mengejar ketertinggalan progres.
Seluruh kendala tersebut, kata dia, telah tercatat dalam laporan mingguan dan menjadi bahan evaluasi bersama penyedia dan konsultan pengawas.
“Terdapat beberapa kendala di lapangan yang memengaruhi penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak awal. Semua itu sudah kami evaluasi secara berkala,” ujar PPK dalam keterangan tertulisnya. Senin, (15/12/2025).
Menjawab kritik terkait lemahnya pengendalian proyek, PPK menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan barang dan jasa. Setiap deviasi progres, lanjutnya, selalu dievaluasi dan disertai instruksi teknis perbaikan kepada penyedia, ucap Candra.
Candra juga menekankan bahwa keterlambatan tidak serta merta disebabkan kelalaian pengendalian, melainkan lebih pada manajemen pelaksanaan oleh penyedia jasa.
Terkait realisasi pembayaran, PPK memastikan bahwa tidak ada pembayaran yang melampaui progres fisik aktual. Seluruh pencairan, katanya, dilakukan berdasarkan hasil pengukuran pekerjaan yang telah terpasang dan diverifikasi oleh konsultan pengawas di lapangan.
“Pembayaran dilakukan sesuai progres fisik yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Mengenai langkah administratif, Candra mengungkapkan bahwa teguran dan surat peringatan (SP) telah diberikan secara bertahap kepada penyedia, baik melalui rapat koordinasi, surat resmi, maupun instruksi tertulis, sesuai mekanisme kontrak.
Sementara terkait adendum perpanjangan waktu, Ia menyebut kebijakan tersebut diberikan melalui evaluasi dan justifikasi teknis, serta ditetapkan sebelum masa kontrak berakhir, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebutnya.
Menjawab kekhawatiran publik soal potensi kerugian keuangan negara, dirinya menegaskan bahwa mekanisme pengamanan telah dijalankan, termasuk pengenaan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak.
“Kami pastikan keuangan negara tetap terlindungi karena setiap keterlambatan dikenakan denda sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ditanyakan soal sisi kualitas pekerjaan, Candra menyatakan bahwa seluruh item yang telah terbangun masih dinilai sesuai spesifikasi teknis kontrak. Setiap temuan ketidaksesuaian, kata dia, langsung diwajibkan untuk diperbaiki oleh penyedia.
Namun demikian, Candra menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah lebih keras jika keterlambatan terus berlanjut. Ia menyebut, pemutusan kontrak hingga langkah hukum dapat ditempuh apabila penyedia tidak menunjukkan komitmen dan kemampuan menyelesaikan pekerjaan sesuai adendum yang telah diberikan.
“Jika ke depan tidak ada perbaikan signifikan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai kontrak dan ketentuan pengadaan,” pungkasnya.
Laporan : Deni
