Sorotan Publik Menguat, Kasus 53 Titik Seakan di Tenggelamkan

Foto (Deni) Riswan Batjo Soroti Pansus DPRD Soal 53 titik yang tak kunjing ada titik terangnya.

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Wajah penegakan hukum di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali dipertanyakan. Dalam rentang waktu berdekatan, aparat penegak hukum dan lembaga politik daerah tampak bergerak cepat merespons sejumlah isu. Namun di saat yang sama, satu perkara besar justru terus mengendap tanpa kejelasan: kasus “53 titik”.

Respons kilat terlihat pada dugaan praktik upeti tambang ilegal (PETI) di wilayah Tombi yang disinyalir melibatkan unsur pemerintah desa. Kepolisian merespons cepat pemberitaan dan laporan yang beredar di ruang publik.

Hal serupa juga terjadi pada polemik tiga proyek Dinas Perpustakaan, yang menyeret perbedaan pandangan antara Wakil Bupati Parigi Moutong dan kepala dinas terkait.

LSM Songulara Sulawesi Tengah, Riswan Batjo, menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong bahkan terkesan gesit dengan menggulirkan wacana penggunaan hak angket.

Padahal, menurutnya, persoalan tersebut belum sepenuhnya ditopang bukti permulaan yang kuat dan secara administratif masih dimungkinkan diselesaikan melalui mekanisme mediasi di tingkat kepala daerah.
Namun, di tengah hiruk-pikuk respons terhadap berbagai isu tersebut, publik justru dibuat bertanya-tanya: ke mana arah dan nasib Panitia Khusus (Pansus) kasus 53 titik?

Kasus ini bukan perkara kecil. Bupati Parigi Moutong sendiri sebelumnya mengakui secara terbuka bahwa persoalan 53 titik merupakan masalah serius. Bahkan, bupati menyatakan terdapat kondisi tertentu yang membuatnya “tidak elok” bila ia bertindak langsung. Pernyataan ini justru membuka ruang tafsir luas dan memantik kecurigaan publik.

Di mata masyarakat, pengakuan tersebut mengesankan adanya pihak atau kekuatan tertentu yang hingga kini belum tersentuh proses hukum. Ketika kasus 53 titik terus dibiarkan menggantung, persepsi yang menguat adalah lemahnya otoritas pemerintahan daerah—seolah berada di bawah bayang-bayang kepentingan non-hukum.

Situasi ini juga memupuk dugaan bahwa nama-nama yang sempat disebut dalam pusaran kasus tersebut memang memiliki keterlibatan, namun terlindungi oleh faktor di luar mekanisme hukum.

Publik pun melontarkan pertanyaan tajam: apakah kasus 53 titik bersifat “sakral” sehingga boleh berlalu tanpa kepastian hukum, jelas Riswan kepada media ini. Senin, (15/12/2025).

Ia menyebut. Perbandingan pun tak terhindarkan. Apakah dugaan pungutan liar yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tombi dianggap lebih mengancam dibanding kasus 53 titik yang sejak awal mencoreng wibawa pemerintah daerah?

Ataukah perbedaan pandangan antara Wakil Bupati dan seorang kepala dinas cukup alasan untuk memicu manuver politik besar, sementara perkara yang lebih substansial justru dibiarkan mengendap, sebutnya.

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mengecilkan kasus PETI Tombi maupun polemik tiga proyek perpustakaan. Publik tetap mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dan hak konstitusional DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Namun, pola yang terbaca sejauh ini dinilai masih sebatas menyentuh “ranting”, belum berani menyasar “akar” persoalan. Ironisnya, kemunculan kasus-kasus baru yang ditangani secara cepat justru kian menenggelamkan kasus 53 titik, sebuah perkara yang sejak awal memicu kegaduhan luas dan dinilai mempecundangi pemerintah daerah di mata publik.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas penegakan hukum akan terus tergerus. Publik berhak mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru selektif dalam memilih sasaran, ungkap Riswan.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Bupati Parigi Moutong, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk membuka secara terang dan menuntaskan kasus 53 titik. Setidaknya, bupati diminta menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik: siapa yang bertanggung jawab, apa bentuk pelanggaran yang terjadi, dan langkah hukum apa yang akan ditempuh.

Transparansi dan ketegasan menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri tegak—tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu, pungkasnya.

Laporan: Deni

Total Views: 3628