PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Jajaran Polsek Tomini mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kota Raya Barat, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (24/12/2025) sore.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan setempat. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin bersama personel piket melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.15 Wita, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial NO (35) dan MJ (29). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mepanga.
Dalam penggeledahan badan dan lokasi yang berkaitan dengan aktivitas para terduga, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, tas, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi.
Dari salah satu terduga, petugas turut menemukan beberapa paket kecil sabu yang disimpan di saku celana, serta menyita satu unit telepon genggam yang kini diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyampaikan rencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mepanga. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan.
“Saat ini penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar IPTU Sumarlin.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, tes urine terhadap para terduga, serta memeriksa saksi-saksi terkait.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Sumber: Humas Polres Parimo
