PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Kebijakan penghentian perpanjangan SK Tenaga Kesehatan Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) di Kabupaten Parigi Moutong memicu dampak serius pada pelayanan publik. Salah satu yang terdampak signifikan adalah UPTD Puskesmas Ongka yang terpaksa menghentikan layanan rawat inap bagi pasien mulai awal tahun 2026.
Menyikapi kondisi tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, I Gede Widiadha, memberikan penjelasan tegas mengenai latar belakang kebijakan dan langkah darurat yang akan diambil pemerintah daerah.
Implementasi UU ASN 2023, I Gede Widiadha menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implikasi langsung dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan tersebut, mulai tahun 2026 tidak ada lagi perpanjangan SK bagi tenaga dokter, apoteker, dan bidan yang tidak termasuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
“Kontrak mereka berakhir pada 31 Desember. Karena statusnya PTT (Non-ASN), secara regulasi mereka sudah tidak bisa lagi bekerja,” ujar Gede Widiadha dalam keterangannya. Jumat (2/1/2026).
Dampak Layanan di Puskesmas Ongka
Kekosongan tenaga medis, khususnya dokter yang seluruhnya berstatus PTT, menyebabkan UPTD Puskesmas Ongka mengeluarkan pengumuman resmi tertanggal 2 Januari 2026:
-Rawat Inap Dihentikan: Pelayanan kesehatan rawat inap pasien belum dapat dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
-Layanan Darurat Tetap Berjalan: Layanan UGD 24 jam dan Persalinan 24 jam dipastikan tetap beroperasi untuk melayani masyarakat.
– Rujukan Mandiri: Masyarakat yang membutuhkan rawat inap dihimbau untuk mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat lainnya.
Langkah Strategis dan Diskresi Pemerintah
Plt. Kadis Kesehatan menjamin bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menjadwalkan koordinasi intensif dengan BPKP pada Senin mendatang untuk mencari celah regulasi agar tenaga medis Non-ASN tetap bisa diberdayakan tanpa melanggar undang-undang.
“Saya akan mengeluarkan surat instruksi pada hari Senin bagi dokter berstatus PNS atau ASN yang berada di wilayah terdekat untuk membantu mem-back up pelayanan di puskesmas yang mengalami kekosongan dokter,” tegas Gede.
Ia juga menghimbau agar pelayanan yang bersifat umum dapat dioptimalkan oleh tenaga perawat dan bidan yang ada, sembari menunggu regulasi baru terkait pengupahan tenaga honorer.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan hak kesehatan masyarakat Parigi Moutong tetap terpenuhi di tengah transisi regulasi kepegawaian nasional ini.
Laporan : Deni
