PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Tragedi tanah longsor di lokasi pertambangan emas ilegal Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, kembali membuka luka lama yang tak pernah benar-benar sembuh, rakyat kecil terus menjadi korban, sementara pemodal dan pemilik lahan nyaris selalu lolos dari jerat hukum.
Peristiwa pada Minggu (28/12/2025) itu merenggut nyawa dua penambang dan melukai satu lainnya. Bagi publik, insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan potret kegagalan negara dalam menghentikan praktik tambang ilegal yang telah lama berlangsung secara terbuka.
Gelombang kritik pun menguat. Pemerintah daerah dinilai kerap hadir setelah korban berjatuhan, bukan saat bahaya mulai terlihat. Pola ini berulang lubang-lubang tambang dibiarkan menganga, lalu ditutup dengan pernyataan duka ketika nyawa melayang.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut tragedi Nasalane sebagai buah dari pembiaran sistemik.
“Yang mati selalu penambang kecil. Pemodal, pemilik lubang, pemilik lahan, tak pernah tersentuh. Pemerintah seperti salju dingin dan diam baru mencair setelah ada korban,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, tekanan ekonomi memaksa warga mempertaruhkan nyawa di lubang-lubang maut tanpa standar keselamatan. Aktivitas tambang ilegal disebut telah berlangsung cukup lama, namun nyaris tanpa pengawasan atau penindakan serius.
Sebelumnya, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengakui bahwa pertambangan ilegal memiliki risiko tinggi karena tidak memenuhi standar keselamatan dan prosedur teknis pertambangan.
“Inilah mengapa tambang ilegal dilarang. Tidak ada standar operasional keselamatan. Pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengawasan atau pembinaan. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” ungkap warga.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat, jika aktivitas tambang ilegal diketahui berisiko dan berlangsung lama, mengapa pencegahan dan penindakan tidak dilakukan sejak awal?
Ia menilai alasan keterbatasan kewenangan dan regulasi kerap dijadikan tameng, sementara praktik ilegal terus berjalan di lapangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum disebut baru bergerak setelah tragedi terjadi, menciptakan kesan reaktif, bukan preventif.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berencana melakukan peninjauan ke lokasi tambang. Namun, bagi warga, peninjauan tanpa penindakan tegas hanya akan menjadi rutinitas pascatragedi, sebutnya.
“Ia menegaskan yang dibutuhkan bukan sekadar datang dan melihat, tapi keputusan tegas. Ada nyawa yang hilang. Jangan lagi berhenti di wacana,” tegas warga tersebut.
Terkait tuntutan legalisasi, Bupati menyebut pemerintah daerah tengah menelusuri informasi mengenai keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disebut pernah terbit di wilayah tersebut. Jika memungkinkan, legalisasi dinilai dapat menjadi solusi melalui penerapan standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan pembinaan penambang secara resmi.
Ia mengkapkan di tengah wacana itu, pertanyaan paling mendasar belum terjawab, siapa yang bertanggung jawab atas korban jiwa di Nasalane?
Apakah penambang lokal yang bekerja karena keterpaksaan ekonomi? Ataukah pemodal dan pemilik lubang tambang ilegal yang diduga menikmati keuntungan dari praktik berisiko tinggi?
Atau justru sistem hukum yang kembali dipertanyakan tumpul ke atas, tajam ke bawah, ukapnya.
Kini, publik Parigi Moutong menunggu lebih dari sekadar pernyataan belasungkawa. Ketegasan nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi taruhan. Tanpa langkah menyeluruh dan berani, tragedi Nasalane bukanlah yang terakhir—dan lubang-lubang tambang ilegal akan terus menelan korban, dengan rakyat kecil selalu berada di barisan pertama, pungkasnya.
Laporan : Deni
