Meresahkan Warga, Residivis Curanmor Akhirnya Dihentikan Polisi

Foto (Deni/Resmob Polres Parimo), Pelaku dan Barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong dari tangan terduga pelaku residivis curanmor di Desa Petapa.

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id — Aksi kriminal lintas desa yang selama ini meresahkan warga Parigi Tengah hingga Parigi Selatan akhirnya dipatahkan aparat. Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil membekuk seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian hewan ternak sapi. Pelaku ditangkap dengan tindakan tegas dan terukur setelah berusaha melawan serta melarikan diri saat hendak diamankan.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, (22/1/2026), sekitar pukul 00.30 WITA, di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, setelah polisi mengantongi informasi akurat dari masyarakat terkait pergerakan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Tarigan, menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi kejahatan serupa.
“Terduga pelaku ini baru bebas dari hukuman kasus pencurian. Namun yang bersangkutan kembali melakukan aksi kejahatan dengan pola yang sama.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar IPTU Anugerah Tarigan.

Terduga pelaku berinisial IB (29), warga Kabupaten Morowali. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa IB diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus curanmor dan pencurian ternak sapi di beberapa wilayah Parigi Moutong.

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi, yakni:
– LP-B/11/I/2026/SPKT/Polres Parigi Moutong, tertanggal 13 Januari 2026, dengan korban Sabda (45), petani asal Desa Petapa, mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
– LP-B/21/I/2026/SPKT/Polres Parigi Moutong, tertanggal 20 Januari 2026, dengan korban Rifki (29), petani asal Desa Petapa, mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Total kerugian korban ditaksir mencapai belasan juta rupiah, belum termasuk kerugian akibat pencurian hewan ternak sapi yang hingga kini masih dalam proses pencarian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus klasik namun efektif, yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih terpasang. Pelaku terlebih dahulu mengamati situasi sekitar, memastikan kondisi aman, lalu membawa kabur kendaraan dengan cepat dan menghilangkan jejak dengan melepas aksesori atau ciri khas kendaraan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam
– 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam
Sementara barang bukti yang masih dalam pencarian meliputi:

• Hewan ternak sapi (TKP Desa Petapa)
• 1 unit Yamaha Mio Sporty (TKP Desa Tindaki)
• 1 unit Honda Beat karburator warna hitam (TKP Desa Lebo).

Aksi pelaku tercatat terjadi di beberapa lokasi berbeda, antara lain:

• Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah (3 TKP)
• Desa Mertasari, Kecamatan Parigi (1 TKP)
• Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan (1 TKP)
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya penadah maupun jaringan lain yang terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut.

IPTU Anugerah Tarigan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraan dan ternak. Jangan meninggalkan kunci di motor dan tingkatkan kewaspadaan. Polres Parigi Moutong berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih residivis,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan berulang akan ditindak tanpa kompromi, sekaligus penegasan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan : Deni

Total Views: 2760