PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Keputusan pembentukan pansus tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Parimo yang digelar pada Senin (26/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh.
Alfres menegaskan, pembentukan pansus merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti temuan serta rekomendasi yang disampaikan BPK.
Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD memiliki waktu 60 hari sejak LHP diterima untuk melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
“LHP ini diterima DPRD pada 6 Januari 2026. Jadi kita memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan pembahasannya sesuai aturan,” ujar Alfres dalam rapat paripurna.
Pansus tersebut beranggotakan 15 orang anggota DPRD yang berasal dari seluruh fraksi di lembaga legislatif tersebut. Dalam struktur kepengurusan pansus, H. Wardi ditunjuk sebagai Ketua Pansus, Muhammad Basuki sebagai Wakil Ketua, dan Imam Muslihun sebagai Sekretaris.
DPRD menegaskan pansus akan bekerja secara mendalam untuk mengkaji seluruh temuan BPK terkait penggunaan anggaran daerah, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain membahas LHP Triwulan III Tahun 2025, DPRD Parimo juga menjadwalkan pembahasan LHP BPK untuk keseluruhan Tahun Anggaran 2025 yang direncanakan berlangsung pada Februari 2026.
“Harapannya seluruh proses pembahasan berjalan tepat waktu dan rekomendasi BPK bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tutup Alfres.
Laporan : Deni
