Curi Handphone di SPBU Kampal, Dua Pemuda Masuk Jeruji Besi

Foto (Humas Polres Parimo) Dua pemuda berinisial ML dan RM saat diamankan di Mapolsek Parigi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian iPhone 12 Pro di SPBU Kampal, Parigi Moutong.

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Aksi pencurian handphone di ruang publik kembali terbongkar. Dua pemuda berusia 18 tahun kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Parigi usai diduga kuat terlibat pencurian dan penggelapan satu unit iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.

Setelah melalui proses penyelidikan intensif dan gelar perkara, penyidik Polsek Parigi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Peristiwa pidana tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, di area SPBU Kelurahan Kampal. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dan/atau penggelapan satu unit iPhone 12 Pro warna Grey, yang menyebabkan korban mengalami kerugian materiil.

Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 2 Februari 2026, setelah penyidik menilai telah terpenuhi unsur tindak pidana dan terdapat bukti permulaan yang cukup.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah, ML dan RM kemudian ditahan di Rutan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, membenarkan penahanan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas IPTU Noldy.

Ia juga mengatakn atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Parigi turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di tempat umum. “Jangan lengah saat beraktivitas di ruang publik. Kejahatan sering terjadi karena ada kesempatan,” pungkasnya.

Polsek Parigi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parigi.

Sumber : Humas Polres Parimo

Total Views: 1585