PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Peredaran sabu di Kecamatan Mepanga kembali dihantam telak. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menggulung dua terduga pengedar dan menyita puluhan paket sabu siap edar dalam operasi senyap, Senin (2/2/2026) sore.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Dua terduga pelaku berinisial MA (48) dan FA (36), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diamankan aparat setelah diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 45 paket kecil sabu dengan berat bruto 8,66 gram, dua unit telepon genggam, serta sejumlah klip bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan ke konsumen.
Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan pengungkapan ini bukan hasil kebetulan, melainkan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan secara tertutup.
“Ini hasil kerja panjang. Informasi masyarakat kami dalami selama satu minggu. Setelah bukti kuat, tim langsung bergerak. Tidak ada ruang kompromi,” tegas IPTU Nicho.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Penggerebekan di rumah FA dilakukan dengan prosedur ketat, disaksikan keluarga terlapor serta aparat desa setempat untuk menjamin transparansi dan keabsahan hukum.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui seluruh barang bukti sabu berada dalam penguasaannya. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengantongi identitas pemasok berinisial RA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga.
“Kasus ini tidak berhenti di pelaku lapangan. Identitas pemasok sudah kami pegang. Jaringan ini akan kami bongkar sampai ke atas,” ujar IPTU Nicho dengan nada keras.
Kedua terduga kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polisi kembali mengingatkan bahwa narkoba adalah musuh nyata masyarakat dan generasi muda. Aparat meminta warga tidak ragu melapor dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Sumber : Polres Parimo
