BPK Bongkar Temuan Skandal Proyek MOT RSUD Anuntaloko Parigi

Foto Ilustrasi ruang Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Anuntaloko Parigi yang menjadi temuan audit BPK terkait kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi.

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Proyek Modular Operating Theatre (MOT) ruang operasi di RSUD Anuntaloko Parigi senilai Rp10,8 miliar resmi disorot Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Audit atas APBD 2025 hingga Triwulan III menemukan indikasi kuat pelanggaran prosedur pengadaan dan kelebihan pembayaran yang berujung pada potensi kerugian negara sebesar Rp987,12 juta.

Temuan BPK tidak hanya menyasar tahap pelaksanaan, tetapi menelusuri persoalan sejak fase perencanaan hingga serah terima pekerjaan. BPK mencatat perencanaan proyek tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memadai.

Nilai anggaran disebut sekadar mengacu pada proyek tahun sebelumnya. Pada pengadaan 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis, melainkan hanya merujuk pada penawaran penyedia.

Kontrak proyek MOT diteken pada 6 Februari 2025 dengan PT TTT. Pekerjaan dinyatakan selesai 30 Juni 2025 dan dibayar penuh pada 10 Juli 2025. Namun, data E-Katalog justru menunjukkan paket telah ditandai selesai dan penyedia diberi rating sejak 10 Februari 2025 hanya empat hari setelah kontrak diteken. Ketidaksinkronan ini dinilai janggal dan memicu pertanyaan serius tentang integritas proses.

Pada tahap pemilihan penyedia, RSUD disebut menggunakan metode mini kompetisi di luar sistem E-Katalog. Lebih jauh, tidak ditemukan dokumen kertas kerja evaluasi, perangkingan harga, maupun hasil evaluasi teknis.

Ironisnya, spesifikasi teknis justru disusun setelah penyedia ditetapkan dan disebut identik dengan dokumen penawaran PT TTT, termasuk format dan substansi produk.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses pemilihan tidak berjalan kompetitif. Riwayat negosiasi harga pun tidak menunjukkan efisiensi. Nilai kontrak tetap Rp10,8 miliar—persis sama dengan harga awal yang ditayangkan penyedia.

Masalah berlanjut pada tahap pelaksanaan. BPK menemukan mayoritas alat kesehatan yang dipasang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Dari sembilan item utama, hanya satu yang mengantongi izin resmi.

Selain itu, kapasitas mesin Air Handling Unit (AHU) pada sistem HVAC tidak sesuai kontrak. Spesifikasi mensyaratkan 154.000 Btu/h, tetapi yang terpasang sekitar 141.256 Btu/h—selisih signifikan untuk fasilitas ruang operasi berstandar steril.

Atas ketidaksesuaian spesifikasi dan penggunaan alat tanpa izin edar, BPK menyimpulkan terjadi kelebihan pembayaran Rp987,12 juta yang wajib dipulihkan ke kas daerah.

Dalam audit APBD 2025, Pemkab Parigi Moutong menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp56,8 miliar dan baru merealisasikan Rp24,19 miliar hingga Triwulan III. Paket MOT menjadi salah satu fokus uji petik karena nilainya besar dan berdampak langsung pada layanan kesehatan publik.

RSUD juga diketahui mengusulkan paket serupa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp9,2 miliar, sementara dalam APBD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) nilainya mencapai Rp10,8 miliar. Perbedaan nilai ini turut menjadi sorotan auditor.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti, termasuk memerintahkan jajaran RSUD Anuntaloko mematuhi ketentuan pengadaan serta menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah.

BPK menegaskan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas. Pelanggaran atas prinsip tersebut berisiko merugikan keuangan negara sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah.

Sumber : Tim/Laporan BPK

Total Views: 415