Kasus PETI Karya Mandiri: Jaksa Minta Barang Bukti Dilengkapi

Sejumlah tersangka kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong, saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam proses pelimpahan perkara oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah. Foto : Deni

PARIGI MOUTONG, moderatnews.id – Penanganan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, memasuki tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah sebelumnya menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut pada 22 Januari 2026. Dalam operasi itu, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut Sejumlah peralatan pendukung aktivitas tambang seperti talang, alat pendulangan, dan perlengkapan pengolahan material juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Setelah proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan pengumpulan barang bukti, penyidik kemudian merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke pihak kejaksaan untuk diteliti.

Berkas perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik menjadwalkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

Namun, saat proses pelimpahan berlangsung, tim jaksa melakukan pengecekan fisik terhadap seluruh barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara. Hasilnya, sebagian besar barang bukti telah tersedia, termasuk dua unit excavator yang berada di wilayah hukum Polres setempat.

Meski demikian, terdapat satu item barang bukti berupa talang yang belum dapat dihadirkan oleh penyidik saat proses pelimpahan perkara dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Kami tidak bisa menerima hanya tersangkanya saja atau barang buktinya saja secara terpisah. Semua harus menjadi satu kesatuan lengkap sebagaimana yang tercantum dalam berkas perkara yang telah dinyatakan P21,” ujarnya kepada awak media, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan bentuk penolakan perkara, melainkan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Menurutnya, kelengkapan barang bukti sangat penting untuk memastikan kepastian hukum ketika perkara disidangkan di pengadilan. Pihak kejaksaan juga menyebutkan bahwa masa penahanan para tersangka masih tersedia hingga 23 Maret 2026, sehingga penyidik masih memiliki waktu untuk melengkapi kekurangan barang bukti tersebut.

Apabila seluruh barang bukti telah dilengkapi, proses pelimpahan Tahap II direncanakan akan dijadwalkan ulang pada awal pekan depan.

Sementara itu, para tersangka untuk sementara dikembalikan ke tahanan penyidik di bawah pengawasan kepolisian sambil menunggu kelengkapan administrasi dan barang bukti diselesaikan.

Laporan  : Deni

Total Views: 377