PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam reformasi pelayanan publik dengan menghadirkan layanan registrasi dan identifikasi (Regident) Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung ke Kecamatan Mepanga, Jumat (27/3/2026).
Sejak pukul 08.00 WITA, pelayanan yang dipusatkan di Desa Kota Raya berlangsung tertib, cepat, dan efisien. Tujuh personel Satlantas diterjunkan untuk mengawal proses layanan melalui Satpas dan mobil SIM Keliling (SIMLING), memastikan masyarakat terlayani tanpa hambatan.
Langkah jemput bola ini menjadi jawaban atas kebutuhan warga di wilayah yang jauh dari pusat layanan. Selain memangkas jarak dan waktu, kehadiran layanan langsung juga menjadi strategi tegas untuk menutup celah praktik percaloan.
Kasatlantas Polres Parigi Moutong, Iptu Dwiwahyu Sagita Ramadhan (Agit), menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan dalam pelayanan.
“Kami pastikan semua berjalan sesuai prosedur. Tidak ada pungutan liar, tidak ada pelayanan berbelit. Masyarakat harus dilayani cepat, jelas, dan transparan,” tegasnya.
Ia menekankan, kehadiran layanan SIM Keliling bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari transformasi pelayanan Polri yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kemudahan. Tidak perlu jauh-jauh, tidak rumit, semua harus profesional dan humanis,” tambahnya.
Antusiasme warga terlihat tinggi, mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kepemilikan SIM sebagai legalitas berkendara.
Dengan pengawasan ketat dan sistem yang terus dibenahi, Satlantas Polres Parigi Moutong menargetkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat.
Sumber : Humas Polres Parimo
