Tipidkor Polres Parimo Selidiki Tiga Paket Proyek Perpustakaan

Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Lokasi ini menjadi sorotan di tengah penyelidikan Tipidkor Polres Parimo terkait tiga paket kegiatan yang diduga tidak tercantum dalam sistem SiRUP. Foto : Andi Sadam

PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Parigi Moutong mulai melakukan penyelidikan terhadap sejumlah paket pekerjaan dalam proyek pembangunan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Langkah awal yang dilakukan penyidik berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta dokumen terkait tiga paket pekerjaan tambahan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kabarsulteng.id. Penyidik telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Surat tertanggal 2 April 2026 itu meminta pihak terkait hadir memberikan keterangan pada Rabu, (8/4/2026).

Adapun tiga paket pekerjaan yang kini menjadi sorotan meliputi pembangunan pagar, penataan lanskap, serta pembangunan area parkir di kawasan gedung perpustakaan.

Seluruh pekerjaan tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 yang melekat pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Parigi Moutong belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Upaya konfirmasi yang diajukan kepada Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, juga belum mendapat tanggapan.

Sorotan terhadap tiga paket pekerjaan ini sebelumnya telah mencuat di publik, lantaran tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2025.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan saat itu, Mohamad Sakti A. Lasimpala, sempat memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa tidak munculnya paket tersebut di SiRUP disebabkan keterbatasan perubahan pada struktur paket awal.

Menurutnya, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hanya tercantum satu paket pembangunan gedung senilai Rp10 miliar, tanpa rincian pekerjaan pendukung.

Di DPA hanya ada satu paket gedung senilai Rp10 miliar, sehingga saat ditarik ke SiRUP memang tidak ada rincian kegiatan, jelas Sakti kala itu.

Ia menambahkan, setelah nilai proyek gedung mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp8,7 miliar, sisa anggaran sekitar Rp1,2 miliar harus direncanakan ulang secara terpisah.

“Karena itu paket dipecah menjadi empat, yaitu pembangunan gedung, pagar, area parkir, dan lanskap,” ujarnya.

Namun demikian, perubahan tersebut tetap tidak tercermin dalam SiRUP. Sakti mengaku hal itu berkaitan dengan sistem yang secara otomatis menarik data dari DPA, serta keterbatasan perubahan paket yang telah berjalan.

“Jika dipaksakan diubah di SiRUP, maka akan berdampak pada paket awal yang sudah berjalan dan terbayar sekitar 30 persen,” ungkapnya.

Di lapangan, pekerjaan lanskap diketahui dikerjakan oleh CV Kalukubula Sulteng, yang juga mengerjakan proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp397,8 juta.

Sementara itu, pekerjaan pembangunan pagar dikerjakan oleh CV Bambalemo Sulteng dengan nilai kontrak sekitar Rp399,4 juta.

Penyelidikan yang dilakukan Tipidkor Polres Parimo saat ini masih berada pada tahap awal, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan : Deni

Total Views: 422
Exit mobile version