PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Polemik sisa pembayaran Rp2,1 miliar proyek pembangunan gedung perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong belum juga menemukan jalan keluar. Kebuntuan terjadi akibat perbedaan hasil review antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat.
Persoalan ini kian menguatkan dugaan lemahnya sinkronisasi dalam pengelolaan proyek daerah. Padahal, pekerjaan fisik telah rampung dan kontrak kerja telah dijalankan oleh penyedia.
Ironisnya, hak pembayaran justru tertahan di tengah tarik-menarik perhitungan administratif yang tak kunjung menemukan titik temu.
Kepala Dinas Perpustakaan, Syamsu Nadjamuddin, mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah lama bergulir dan bahkan telah menjadi perhatian media.
“Sebelumnya media ini sudah memberitakan persoalan ini. Kami juga sudah bersurat ke Inspektorat untuk melakukan review pada 17 Maret 2026,” ujarnya.
Namun, hingga kini, hasil review tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Disayangkan, belum ada titik temu antara perhitungan PPK dan Inspektorat, khususnya terkait penerapan denda keterlambatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengajukan surat untuk meminta pertimbangan ulang atas hasil review tersebut dengan mengacu pada regulasi kontrak yang berlaku.
Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang menjadi penghambat pencairan anggaran. Pertama, terkait penerapan denda keterlambatan pekerjaan yang menjadi kewenangan PPK. Kedua, penggunaan sisa anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Perpustakaan Nasional RI.
Ia menilai, persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2025 apabila seluruh proses administratif dilakukan secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
“Pekerjaan sudah selesai, kontrak sudah berjalan, tapi pembayaran justru tertahan. Ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, dikabarkan akan segera menggelar rapat bersama seluruh pihak terkait pada pekan depan untuk mencari solusi konkret.
Rapat tersebut rencananya akan melibatkan PPK lama yang kini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat, mengingat perannya dalam proses administrasi dan pengawasan proyek.
Selain itu, tiga paket pekerjaan dengan metode penunjukan langsung juga belum direvisi, meski menggunakan sisa anggaran DAK 2025.
Dia berharap, pertemuan tersebut dapat menghasilkan keputusan tegas dan adil, sekaligus mengakhiri polemik yang berpotensi menimbulkan dampak hukum lebih luas, pungkasnya.
Laporan : Deni
