PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan menghormati gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan keluarga korban meninggal dunia akibat insiden pohon tumbang di Jalan Lida Gimba.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi dengan nomor 42/Pdt.G/2026/PN Prg sejak 20 April 2026.
Kuasa Hukum Bupati Parigi Moutong, Moh. Rafli, mengatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh penggugat merupakan hak konstitusional warga negara.
“Pak Bupati menghormati gugatan CLS yang diajukan. Itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Rafli, Kamis (23/04/2026).
Ia menyebutkan, Pemda telah menunjuk lima kuasa hukum dan siap mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan mulai 16 Mei 2026.
Rafli juga menjelaskan bahwa sejumlah tuntutan dalam somasi, seperti penertiban pohon rawan tumbang, telah dilakukan sebelum gugatan diajukan dan hingga kini masih berlangsung.
Selain itu, Bupati disebut telah menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga korban dan memberikan santunan.
Terkait somasi, ia mengungkapkan adanya perbedaan pandangan mengenai batas waktu pemberian jawaban antara pihak penggugat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemda berpedoman pada ketentuan yang memberikan waktu hingga 60 hari, meskipun tetap berupaya merespons dalam waktu tujuh hari kerja.
Namun, saat Pemda menyatakan kesiapan memberikan jawaban pada 20 April 2026, pihak penggugat disebut telah lebih dahulu mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
Laporan : Deni
