PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diterpa somasi terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan pada 6 Mei 2026 di Kota Palu. Surat somasi ditujukan kepada Bupati Parimo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kepala Inspektorat Kabupaten Parimo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, somasi itu diajukan atas dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan serta adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Tim kuasa hukum terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana. Mereka bertindak mewakili penyedia jasa, Ridwan Latjinala, ST dan Oktavianus Wiro.
Dalam surat somasi dijelaskan, klien mereka melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Namun, dalam pelaksanaan proyek tersebut, pihak kuasa hukum menilai telah terjadi pelanggaran terhadap isi kontrak yang berujung pada dugaan wanprestasi.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang didanai DAK tersebut.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parimo, Moko Arianto, membenarkan adanya somasi tersebut.
Ia mengatakan surat somasi memang ditujukan kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Parimo dan pihak terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan.
“Saya baru kemarin dikasih tahu Pak Kadis, tapi saya belum baca semuanya,” ujar Moko saat dihubungi via telepon, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, somasi itu turut ditujukan kepada PPK, Kepala Dinas Perpustakaan, dan Inspektorat Kabupaten Parimo. Informasinya memang ke Bupati, PPK, Kadis, dan Inspektorat, katanya.
“Moko mengaku baru mengetahui adanya somasi tersebut pada Senin sore saat berada di DPRD Parimo.
Saya baru tahu kemarin sore sekitar jam 2-3, waktu itu saya lagi di DPR,” ungkapnya.
Ia menegaskan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh lantaran belum mempelajari secara menyeluruh isi somasi yang dilayangkan kuasa hukum penyedia jasa. Saya belum bisa kasih tanggapan karena memang belum baca secara keseluruhan,” jelasnya.
“Ia juga menyebut surat somasi diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan bukan melalui dirinya. Secara langsung itu ke Kadis Perpustakaan. Saya dapat informasi juga dari beliau,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Parimo dikabarkan sedang berada di luar daerah sehingga Pemerintah Kabupaten Parimo belum mengambil langkah resmi terkait somasi tersebut. Pak Bupati masih di luar kota, jadi kami juga belum dapat petunjuk, ujarnya.
Pemkab Parimo, lanjut Moko, akan segera melakukan koordinasi internal bersama Dinas Perpustakaan setelah ada arahan dari pimpinan daerah.
“Kalau sudah ada perintah, tentu kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan,” pungkasnya.
Di sisi lain, media ini telah mencoba mengonfirmasi salah satu kuasa hukum penyedia jasa. Namun, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan rinci terkait substansi somasi karena masih akan berkoordinasi dengan ketua tim kuasa hukum.
Laporan : Deni
