PARIGI MOUTONG, Moderatnews.id – Camat Siniu, Darwis D. Sududi, akhirnya angkat bicara terkait polemik dan pemberitaan yang viral di tengah masyarakat mengenai aktivitas PT ATHI di wilayah Kecamatan Siniu.
Darwis menegaskan bahwa tudingan yang menyebut dirinya memfasilitasi penyerahan lahan tanpa pembayaran merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar.
Menurutnya, dinamika pro dan kontra dalam setiap investasi di daerah merupakan hal yang wajar. Namun, ia menyayangkan munculnya narasi yang dinilai menyudutkan dirinya sebagai kepala wilayah.
“Beberapa pemberitaan yang sudah viral itu tidak benar. Makanya perlu saya klarifikasi. Ada yang bilang camat ke sana kemari mengurus lahan, itu tidak benar. Apa untungnya saya tanda tangan di jalan,” tegas Darwis. Selasa, (9/6/2026).
Menanggapi isu lahan 67 hektar yang menjadi sorotan, Darwis menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi terkait pembebasan lahan tersebut. Ia merinci, belum ada dokumen kepemilikan resmi, baru tahap pengumpulan berkas awal (KTP dan KK) dan belum ada tanda tangan Camat.
Darwis juga menegaskan bahwa proses transaksi lahan sepenuhnya dilakukan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan, tanpa intervensi dari pemerintah kecamatan.
“Kalau dokumen saja belum ada, bagaimana mungkin ada pengambilalihan sepihak tanpa pembayaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aktivitas PT ATHI yang saat ini berjalan berada di atas lahan yang telah resmi dibebaskan sebelumnya, dengan luas kurang lebih 300 hektar.
Di lokasi tersebut, perusahaan mulai membangun fasilitas operasional, termasuk kantor sementara berbahan kontainer.
Sebagai Camat, Darwis menegaskan komitmennya untuk mengawal investasi agar tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Ia memastikan tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan yang beroperasi di atas lahan yang belum diselesaikan hak-haknya, pungkasnya.
Laporan : Deni













